digtara.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan Work From Home (WFH). Kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini berlaku mulai Jumat, 10 April 2026`
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot
Kupang, Jefri Pelt, menyebut penerapan
WFH ini tidak diberlakukan bagi pejabat tinggi pratama.
Namun ia menegaskan ASN lainnya tidak boleh memanfaatkan kebijakan ini untuk liburan apalagi keluyuran.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengukuran kinerja pada ASN dalam kebijakan ini.,
Baca Juga: Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif Jefri menegaskan
ASN harus tetap bekerja dari rumah dengan responsif. Pihaknya memberi toleransi waktu lima menit bagi
ASN untuk merespon tugas dan perintah terkait pekerjaan masing-masing.
"Ini bukan libur atau hari yang diliburkan tapi hanya diizinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah. Kita kasih tempo 5 menit saja. Jadi handphone harus aktif baik itu untuk menjawab panggilan atau WA karena memang ada hal yang kita kerjakan," jelas Sekda Kota Kupang pada Jumat (10/4/2026).
Dengan penerapan WFH sebagaimana sudah dilakukan selama pandemi Covid-19 ini, jelas dia, ASN justru harus menunjukkan peningkatan kinerja.
"Diupayakan untuk lebih meningkat karena sudah diizinkan bekerja dari rumah harusnya lebih nyaman dan ukurannya harus ada peningkatan kinerja," tegas dia.
Selanjutnya ia akan mengukur efisiensi listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama pada kendaraan dinas.
Hal ini untuk mengevaluasi penerapan dari kebijakan WFH dan untuk mencapai latar belakang kebijakan ini diambil.
Baca Juga: Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang "Sehingga tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas karena sementara
WFH bukan tugas dinas," tandasnya.
Pihaknya tak segan-segan akan mengambil tindakan tegas apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Nantinya akan ada laporan terkait pelaksanaan WFH ini dari masing-masing satuan kerja.
Sementara untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dinas pencatatan sipil, pemadaman kebakaran, badan penanggulangan bencana, dipastikan akan tetap berjalan.
Pengaturan waktu kerja pegawai kembali menjadi kewenangan pimpinan masing-masing dinas atau unit kerja.
"Karena kita harus dapat mengukur besaran efisiensi dengan WFH dan peningkatan kinerja," tukasnya.
Baca Juga: Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal
Pihaknya telah melakukan rapat khusus terkait tindak lanjut penerapan kebijakan ini juga sesuai arahan pemerintah pusat dan gubernur. Nantinya, lanjut Jefri, akan ada pembagian tugas terkhususnya pejabat administrator.
"Sementara pejabat tinggi pratama seperti sekda, asisten, pimpinan dinas sampai camat dan lurah, kita tetap berkantor," jelasnya.
Ia menegaskan lagi WFH bukan hari libur sehingga kinerja ASN pada perangkat kerja masing-masing akan dievaluasi. ASN juga tidak diperbolehkan jalan-jalan atau pergi ke tempat lain. Nantinya inspektorat akan melakukan pengawasan khusus terkait ini.
"Dan ini kita akan tegas di pengawasan melalui tiga asisten dan melalui inspektorat akan dibuat formulasi pengawasannya," tegasnya.
Baca Juga: Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif