digtara.com -Sejumlah rumah, kios dan kendaraan roda empat maupun roda dua milik warga rusak pasca bentrok warga di Perumahan 2100, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Sabtu (11/4/2026).
Kasus pengrusakan sejumlah fasilitas ini dilaporkan Alpho Giri dengan laporan polisi nomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/Polres
Kupang/Polda NTT, tanggal 11 April 2026.
Alpho Giri melaporkan ada tujuh rumah rusak, satu unit mobil kijang Grand nomor polisi DH 1056 HW, satu unit sepeda motor Revo warna hitam dan tiga kios milik Ayub Mbura.
Ayub Mbura mengalami kerugian hingga ratusan juta. Satu unit rumah, tiga kios, satu mobil dan satu sepeda motor rusak terkena lemparan.
Baca Juga: Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian Rumah milik Ayub Yohanes Mbeo juga mengalami kerusakan karena puluhan kaca nako pecah.
Hal yang sama dialami Mateos Mbura. Yuliana Banu, Maksen Lifu, Ayub Ananias Mbeo, Petrus Mbatu dan Marthen Maak.
Sementara untuk kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan, terdapat sejumlah korban luka.
Benedito Soares (59), warga RT 12/RW 05, Desa Oebelo, Kecamatan
Kupang Timur, Kabupaten
Kupang mengalami luka robek di kepala dan mendapatkan belasan jahitan.
Ia juga mengalami memar dan bengkak pada tangan kiri. Benedito pun menjalani rawat inap.
Korban Daniel Elfis Sila (43), warga RT 13/RW 10, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mengalami luka, lebam dan bengkak pada kepala.
Baca Juga: Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi Ia telah diizinkan kembali dan diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polres
Kupang.
Dude Semri Benguleba (33), warga RT 22/RW 08, Kelurahan Oebelo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mengalami luka robek pada pelipis mata kiri.
Pasca dirawat di rumah sakit, ia diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Korban Dominggus Sila (53), warga RT 43/RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan
Kupang Timur, Kabupaten
Kupang mengalami lebam dan bengkak pada pelipis mata kiri serta luka pada kaki kiri. Ia sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
Beberapa warga mengakui kalau kejadian berawal saat korban Dominggus Sila selesai bekerja di Blok K1 Perumahan 2100.
Dalam perjalanan pulang, ia bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi miras di Blok K6.
Baca Juga: WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Korban sempat diajak bergabung namun menolak, sehingga diduga hendak dipukul dan korban melarikan diri ke pos security untuk melapor.
Selanjutnya korban bersama petugas security kembali ke lokasi, namun setibanya di Blok K6 terjadi pemukulan terhadap para korban oleh kelompok pemuda tersebut.
Korban sempat melarikan diri namun tetap dikejar oleh para pelaku.
Para pelaku datang kembali dengan jumlah lebih banyak dan kembali melakukan pemukulan serta perusakan terhadap pos security.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka pada bagian kepala dan anggota tubuh lainnya karena pukulan tangan kosong dan benda tumpul.
Aparat kepolisian dari Polres Kupang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Baca Juga: Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif Polisi juga mengamankan situasi dan menginterogasi korban dan saksi. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.