digtara.com -Bripda SSAG, anggota Polri yang bertugas di Polres Nagekeo terancam dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas dalam waktu lama.
Bintara Satuan Samapta Polres Nagekeo ini melakukan pelanggaran berat karena tidak berdinas sejak April 2025 lalu.
Ia melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 14 April 2025 hingga saat ini.
Polres Nagekeo pun menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada akhir pekan lalu di aula Vicon Polres Nagekeo.
Baca Juga: 119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA tersebut merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi serta terduga pelanggar, hingga pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik menghadirkan perangkat sidang yang terdiri dari Ketua Komisi Kompol Putu Surawan, Wakil Ketua Komisi, Kompol Made Mudana, Anggota Komisi, Kompol Ibrahim Tupong.
Penuntut, Ipda Martinus Mado Masan, pendamping, Ipda Khairun Abadurahman, Sekretaris, Briptu Yoseph Rizky Hendriques serta petugas pengawal.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terduga pelanggar.
Sejumlah hal yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan Bripda SSAG dapat menurunkan citra Polri di masyarakat, tidak masuk dinas selama kurang lebih satu tahun, serta tidak menaati aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam tuntutannya, Penuntut mengusulkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan.
Baca Juga: Terapkan Prinsip BeTAH, Penerimaan Akpol Tahun 2026 Tanpa Kuota Khusus Selain itu, sanksi administratif juga diajukan, mulai dari penempatan dalam tempat khusus, mutasi demosi, hingga penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat.
Bahkan, terhadap pelanggaran yang dilakukan, direkomendasikan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Plh. Kasi Propam Polres Nagekeo, Ipda Martinus Mado Masan menyampaikan bahwa sidang kode etik ini merupakan komitmen Polri menegakkan disiplin dan profesionalisme internal institusi.
Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih yang mencoreng nama baik institusi.
"Sidang kode etik ini bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan personel agar tetap profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Tidak ada toleransi terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang lama, karena hal tersebut sangat merugikan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akhir dan putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: 119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain Polres Nagekeo menegaskan akan terus menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan kode etik terhadap seluruh personel.