digtara.com -Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo membuka ruang dialog dan mediasi sebagai langkah penyelesaian konflik pasca bentrokan antarwarga di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kapolres pun memfasilitasi pertemuan pada Senin (13/4/2026) siang di dua lokasi berbeda, yakni di rumah
Kepala Desa Kuimasi dan Kompleks Perumahan 2100.
Pertemuan ini digelar menyusul konflik dua kelompok warga antara warga Perumahan 2100 dan masyarakat Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026).
Pertemuan dipimpin Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dan melibatkan berbagai unsur pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Fatuleu, Abdi Ida Setia Wati Rohi,
Kepala Desa Kuimasi Maksen A. Lifu, Kapolsek Fatuleu, Ipda Markus Tameno serta tokoh agama seperti Anselmus Lau dan Lila Indriyani Rahelson.
Dalam dialog awal bersama warga Dusun Oelkuku, tokoh masyarakat setempat menyampaikan harapan agar persoalan dapat diselesaikan secara adat tanpa proses hukum.
Namun, mereka juga meminta agar pihak pemicu konflik tetap diproses secara adil.
Menanggapi hal itu, Kapolres
Kupang menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan komunikasi dan doa.
"Kita semua harus berdoa agar situasi kembali normal. Jangan mudah terprovokasi isu-isu yang belum tentu benar," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan senjata tajam atau benda berbahaya yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
Baca Juga: Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan setiap informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Dalam pertemuan lanjutan di Perumahan 2100, tokoh agama Katolik Anselmus Lau menekankan pentingnya menghilangkan sekat sosial di tengah masyarakat, termasuk tidak lagi membedakan istilah "warga eks Timor-Timur" dan "warga lokal".
Hal tersebut turut didukung Kapolres Kupang yang menegaskan bahwa seluruh masyarakat adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa akar persoalan konflik dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret berupa pemasangan plang larangan miras di kawasan Perumahan 2100 melalui koordinasi antara pengelola, pemerintah kecamatan, dan aparat kepolisian.
"Masalah ini berawal dari miras, sehingga perlu ada komitmen bersama untuk mencegah hal serupa terulang," ujarnya.
Baca Juga: Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Kapolres meminta penanggung jawab Bela Negara untuk berkoordinasi secara resmi dengan Polres
Kupang dan Kodim 1604
Kupang guna memperkuat pengamanan wilayah secara terpadu.
Ia juga menyoroti potensi Perumahan 2100 sebagai destinasi wisata lokal yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, apabila situasi keamanan tetap terjaga.
"Kalau aman dan nyaman, orang akan datang berkunjung. Ini bisa berdampak pada ekonomi masyarakat setempat," tambahnya.
Sementara itu, Camat Fatuleu Abdi Ida Setia Wati Rohi menyatakan bahwa seluruh masukan dalam pertemuan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Bupati Kupang terkait rencana pertemuan lanjutan.
Semua pihak sepakat untuk mengedepankan dialog, menjaga persatuan, serta menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok Langkah mediasi yang dilakukan Kapolres
Kupang ini diharapkan menjadi titik awal rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial masyarakat di Fatuleu pasca konflik.