Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut

Imanuel Lodja - Selasa, 14 April 2026 17:48 WIB
ist
Puluhan pegawai PPPK dan honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Alor saat melakukan aksi di depan kantor bupati Alor, Selasa (14/4/2026)

digtara.com - Unjuk rasa tenaga PPPK dan honorer pada Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan RSUD Kalabahi berlanjut.Unjuk rasa pada Selasa (14/4/2026) merupakan hari kedua setelah sebelumnya pada Senin (13/4/2026) para tenaga PPPK paruh waktu dan non PPPK paruh waktu ini melakukan aksi yang sama.

Unjuk rasa sejak pukul 08.00 wita merupakan aksi unjuk rasa damai oleh persatuan tenaga PPPK PW dan tenaga honorer sukarela di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Mereka menuntut upah tenaga kerja yang dianggap tidak manusiawi dibanding dengan kontribusi PAD dari sektor kesehatan.

Hari kedua unjuk rasa dipimpin Zahlan Bala dan Koordinator Lapangan, Abraham Sir melibatkan puluhan orang.

Baca Juga: Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

melibatkan massa berjumlah -+ 75 orang.

Selain membawa bendera merah putih, pengunjuk rasa juga mengusung keranda yang bertuliskan "RIP Kesejateraan".

Ada pula spanduk yang bertuliskan "Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Alor, apabila terjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan yang menimbulkan dampak negatif bagi seluruh masyarakat Alor kami akan berdiri di barisan terdepan apabila hak hak kami dipenuhi oleh pemerintah kabupaten Alor. Kami berjuang demi keluarga dan orang tua kami yang menunggu di rumah save Nakes Teknis".

Para pengunjuk rasa awalnya berkumpul di depan gedung Ponek, RSUD Kalabahi dan selanjutnya bergerak dengan sejumlah titik sasaran.

Mereka mendatangi Kantor Bupati kabupaten Alor di Desa Petleng, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam pernyataan sikapnya, persatuan tenaga PPPK PW dan tenaga Honorer sukarela di lingkungan Dinas Kesehatan Kab Alor dan RSUD Kalabahi menuntut agar Pemerintah Kabupaten Alor segera mempertimbangkan ulang sistem gaji yang ada.

Baca Juga: Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal

Mereka meminta dilakukan perubahan dengan sistem gaji yang proporsional berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko kerja.

Pemerintah juga diminta harus mempetimbangkan asas kesejahteraan dan mengacu pada prinsip adil dan layak dalam system gaji.

Mereka mendesak kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor segera menetapkan aturan teknis yang mengatur waktu dan jam kerja tenaga PPPK-PW sebagaimana diatur dalam Kepmenpan-RB.

"waktu kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud adalah lama kerja dalam seminggu adalah 3-4 hari dan waktu kerja rata-rata dalam sehari yakni antara 4-6 jam kerja setiap harinya," ujar pimpinan aksi.

Mereka mendesak kepada pemerintah dan DPRD untuk segera menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer, sukarelawan dan atau yang tidak tercover dalam PPPK-PW di lingkungan dinas Kesehatan Kabupaten Alor.

Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum status kepegawaian mereka.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti maka, mereka berjanji akan melakukan penyesuaian jam kerja secara mandiri sesuai ketentuan Kepmenpan-RB dengan penuh konsekuensi.

Di depan Kantor Bupati Alor, mereka melakukan orasi dan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Pada Selasa petang, massa aksi diterima oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, Asisten I Sekda Alor, M. Ridwan Nampira, Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Farida, Kepala Badan Kesbangpol, Mesak Blegur serta Direktur RSUD Kalabahi, dr. Anjas.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor berjanji bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi akan ditindaklanjuti dan diperjuangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesempatan tersebut dimamfaatkan massa untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka.

Mereka menyampaikan soal upah sebesar Rp 300.000 yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor

Aspirasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD, namun hingga saat ini belum memperoleh hasil yang diharapkan.

Mereka mengeluhkan soal jam kerja marena mereka bekerja penuh waktu memberikan pelayanan kepada pasien, sehingga upah yang diterima dirasa tidak sebanding dengan beban kerja.

-Ditekankan bahwa permasalahan bukan pada rasa syukur, namun pada kelayakan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Massa aksi juga meminta adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Alor agar meninjau kembali sistem penggajian.

Juga soal pengaturan jam kerja yang jelas dan proporsional serta kepastian hukum terkait status tenaga honorer.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor menjelaskan kalau kebijakan pengupahan yang diterapkan saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas.

Baca Juga: Gagalkan Tawuran Antar Pemuda, Polres Alor Amankan Sejumlah Pemuda Dan Sajam

Kebijakan tersebut bersifat menyeluruh dan tidak hanya berlaku bagi tenaga kesehatan, melainkan untuk seluruh perangkat daerah di Kabupaten Alor.

Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, Melkisedek Bely menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih terbatas sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dalam waktu dekat.

Selain itu perubahan kebijakan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah, tandasnya akan melihat kemungkinan pengalokasian anggaran pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan ketersediaan keuangan daerah.

Sbelum ada perubahan anggaran, pemerintah belum dapat mengambil langkah konkret terkait tuntutan yang disampaikan.

Ia meminta agar tenaga kesehatan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengupayakan solusi melalui mekanisme perubahan APBD.

Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor

Wakil Bupati Alor juga menegaskan kalau pemerintah memahami dan meyakini bahwa upah yang diterima saat ini memang belum mencukupi kebutuhan.

Saat ini, Pemerintah daerah sedang memikirkan solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Terkait kebijakan kenaikan gaji, ia menegaskan tidak dapat diputuskan secara langsung saat ini, karena harus mempertimbangkan keadilan bagi seluruh sektor serta kemampuan keuangan daerah.

Setelah hampir satu jam berdialog, massa aksi kemudian membubarkan diri.

Aksi damai Persatuan Tenaga PPPK-PW dan tenaga honorer sukarela di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Rumah Sakit Daerah Kalabahi mendapat pengamanan dari personil Polres Alor.

Baca Juga: Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi

Nusantara

Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal

Nusantara

Satresnarkoba Polres Alor Kembali Amankan Ratusan Miras Ilegal

Nusantara

Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor

Nusantara

Gagalkan Tawuran Antar Pemuda, Polres Alor Amankan Sejumlah Pemuda Dan Sajam

Nusantara

Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor