digtara.com -Polres Sumba Barat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026 pada Rabu (15/4/2026).
Sebanyak kurang lebih 11.200 liter
miras tradisional jenis moke, penaraci/peci dan arak bali berhasil diamankan oleh
Polres Sumba Barat bersama jajaran Polsek selama pelaksanaan operasi.
Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pemusnahan di Mapolres Sumba Barat ini dihadiri para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan sejumlah pihak.
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok Kapolres Sumba Barat,
AKBP Yohanis Nisa Pewali didampingi sejumlah pejabat utama
Polres Sumba Barat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan dedikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras," ungkap Kapolres sebelum pemusnahan.
Kapolres mengimbau kepada para pemilik maupun penjual
miras di wilayah hukum
Polres Sumba Barat agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal