digtara.com -Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dituntaskan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1090/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 2 Oktober 2025, dengan korban anak berinisial EL.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka masing-masing FI, AD, YD, DI, JD, dan MI.
Penyidik pun merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana "secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Peristiwa bermula saat korban EL terbangun dari tidur sekitar pukul 21.00 Wita, karena mendengar keributan di luar rumah.
Saat keluar, korban EL melihat salah satu tersangka telah ditarik oleh warga.
Korban EL kemudian diminta untuk keluar melalui pintu belakang dan menuju ke arah Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
Tidak lama kemudian, salah satu tersangka datang bersama seorang pria yang tidak dikenal, lalu menanyakan identitas korban.
Baca Juga: Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran Setelah memastikan, korban EL langsung ditarik dan dipaksa naik ke atas sepeda motor, dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.
Dalam perjalanan, korban EL sempat dipukul di bagian leher belakang.
Setibanya di lokasi kejadian, korban EL melihat banyak orang berkumpul.
Kemudian korban ditarik hingga terjatuh, lalu secara bersama-sama para tersangka memukul, menendang serta menginjak korban berulang kali.
Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh beberapa warga, namun korban kembali ditarik dan dianiaya.
Baca Juga: Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba menyerang korban menggunakan parang sebanyak tiga kali, namun berhasil dicegah oleh warga di lokasi.
Selain itu, tersangka juga sempat melempar batu ke arah korban yang menyebabkan luka di bagian belakang telinga kiri.
Setelah kejadian, korban kembali dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Polsek Kota Raja.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, Kamis (16/4/2026).
Ditegaskannya, bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas.
Baca Juga: Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang "Setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban, akan kami tangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Kombes Djoko Lestari.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap permasalahan hukum kepada kepolisian, agar dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku