digtara.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EESM dan EDSA terkait uang palsu (Upal).Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Jatanras Polresta
Kupang Kota, terkait aktivutas seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.
Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan mengamankan Pasutri tersebut.
Keduanya terbukti mengoperasikan "Pabrik Mini" uang palsu di dalam kamar kos mereka.
Baca Juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Buat Rekayasa Lalu Lintas Amankan Prosesi Jalan Salib Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana.
Dengan mengandalkan satu unit printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 hingga Rp 100.000.
Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer.
"Ada pula serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli," sebut Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, Jumat, (17/4/2026).
Jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial Facebook.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang Distribusi barang dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Ipda Adam Tupitu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Bersama dengan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, penyidik juga menyerahkan barang bukti 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer dan 11 botol tinta.
"Ada pula berbagai bahan kimia dan pewarna seperti stempel, bantalan cap, serbuk emas serta perangkat komunikasi dan identitas tersangka," beber AKP Jumpatua.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik juga menyertakan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana Nasional) terkait pemalsuan alat pembayaran.
Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pasutri tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Buat Rekayasa Lalu Lintas Amankan Prosesi Jalan Salib