digtara.com -ChP alias Charles, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar denda Rp 1 juta akibat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Charles yang bekerja di bagian protokoler Pemkab Kupang ini sudah menyerahkan langsung
denda tersebut pada pada awal pekan ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius S.J. Sanam.
Charles juga sudah mengakui kalau ia merokok di area terlarang serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pengakuan dan pernyataannya ini disampaikan secara terbuka saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius.
Baca Juga: Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut Atas nama pribadi, Charles memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujarnya.
Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam mengapresiasi sikap kooperatif dari pegawainya tersebut.
Sekda berpesan bagi seluruh ASN untuk melakukan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.
Mateldius juga menyebut denda ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN.
Baca Juga: Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
"Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati," tegasnya pada Jumat (17/4/2026).
Pemkab Kupang sendiri menyebut penindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Perbup KTR sehingga diharapkan memberi efek jera.
"Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan," ujarnya.
Dengan penegakan aturan ini, lanjut dia, penyelesaian dapat berjalan transparan. Pemkab Kupang juga berharap terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.
Baca Juga: Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut