digtara.com -DTA, seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggaea Timur (NTT) dipolisikan karena mencuri uang.
Dalam kurun waktu hampir satu bulan di awal tahun 2026, DTA yang juga pekerja salon mencuri uang milik MRS yang juga pemilik salon Lavender.
DTA teridentifikasi mencuri sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak Kamis, 15 Januari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026.
Sasarannya adalah mencuri uang milik majikan di Salon Lavender di Jalan Kedondong, RT 015/RW 005, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga: Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi Aksi pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu di salon Lavender.
Saat korban tidak berada di salon, DTA masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci.
Ia membuka pintu lemari yang terkunci (kunci sementara tergantung pada rumah kunci pintu lemari).
Tersangka DTA kemudian mengambil celengan yang berada di dalam lemari.
Pada sisi celengan terdapat robekan, sehingga tersangka mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp 2.000.000.
Aksi serupa terus diulangi. Puncaknya pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka kembali mengambil uang korban dengan cara yang sama dari tempat penyimpanan uang korban yang disimpan dalam galon, yang juga diletakan dalam lemari yang sama sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga: Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman Dari 22 kali
pencurian yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 44.700.000.
Merasa uangnya terus berkurang, korban kemudian menanyakan kepada tersangka selaku karyawannya.
Tersangka pun mengakui bahwa dialah yang selama ini mencuri uang milik korban.
Korban kemudian membawa tersangka ke jalur hukum, dengan mendatangi Polsek Maulafa pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
Korban kemudian membuat laporan resmi dengan laporan polisi nomor LP/ B/20/ II/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Setelah melalui gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 476 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis (16/4/2026), penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta
Kupang Kota melaksanakan kegiatan tahap II.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire bersama Panit Opsional II, Aiptu Fred Kapitan serta penyidik pembantu, Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian.
Tersangka DTA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Penyerahan diterima oleh jaksa Rachel Chelsia Gautama di Kejari Kota
Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menyebutkan bahwa seluruh proses pemberkasan telah dilakukan secara profesional.
Baca Juga: Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika
Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota
Kupang," ujar AKP Fery Nur Alamsyah pada Sabtu (18/4/2026).
Warga dihimbau agar lebih waspada dalam mengamankan harta bendanya.
Selain itu masyarakat diminta tidak gampang mempercayai siapa pun, termasuk orang yang tinggal atau bekerja.
Baca Juga: Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi "Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan bisa berasal dari orang terdekat yang justru kita percaya", tegas Kapolsek Maulafa.
Proses hukum terhadap tersangka DTA kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.