digtara.com -Kornelis Paulus Bunga (39), warga yang berdomisili di RT 006 RW 003, Dusun 02, Desa Tesbatan 1, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat jaringan listrik tegangan tinggi pada Sabtu (18/4/2026) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 Wita di sekitar lokasi tempat tinggal korban.
Kejadian bermula saat korban memanjat pohon lamtoro untuk memotong daun sebagai pakan ternak.
Saat memotong dahan, korban tidak menyadari bahwa potongan dahan tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik utama milik PLN.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam Akibatnya, korban langsung tersengat aliran listrik tegangan tinggi.
Dalam kondisi tersebut, korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Salah satu warga, Yoram Ataupah (45), yang mendengar teriakan korban, segera berlari menuju lokasi kejadian.
Ia melihat korban masih berada di atas pohon dalam kondisi
tersengat listrik. Yoram Ataupah kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Meski sejumlah warga berdatangan, mereka tidak berani menolong korban karena khawatir masih adanya aliran listrik bertegangan tinggi yang membahayakan.
Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dalam posisi tergantung di pohon lamtoro.
Baca Juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama Aparat kepolisian dipimpin KSPKT II Aipda Nixon S. Kase bersama anggota jaga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.
Polisi berkoordinasi dengan tim medis dari Pustu Desa Tesbatan 1, melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban ke rumah duka.
Hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis Pustu Desa Tesbatan 1, Maria Sinta Bhara menunjukkan adanya luka bakar pada kedua telapak tangan, serta luka bakar pada lutut dan betis kiri korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga dipastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban meninggal dunia akibat sengatan aliran listrik tegangan tinggi.
Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Baca Juga: Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat
Pernyataan penolakan autopsi disampaikan oleh pihak keluarga, yang diwakili paman kandung korban, Melkisedek Saebesi.
Jenazah korban dievakuasi ke rumah duka di RT 006/RW 003, Desa Tesbatan 1 untuk disemayamkan.
Sementara itu, rencana pemakaman masih menunggu kesepakatan pihak keluarga.