digtara.com -YJM alias Bapa Alvaro (37), seorang guru di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT diamankan polisi pada akhir pekan lalu.
Warga Waikabala, Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten
Sumba Barat Daya ini kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (
BBM) di rumahnya.
Saat anggota Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya mendatangi kediamannya, polisi menemukan ratusan liter BBM jenis pertalite yang ditampung dalam berbagai wadah.
Ratusan liter BBM ini diakui YKM diambil dari SPBU Bondo Kodi menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang Mudahnya YJM mendapatkan
BBM untuk dijual lagi secara eceran diduga karena peran istrinya, SID yang bekerja di SPBU tersebut.
Di rumah YJM dan SID, polisi menemukan 463 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
BBM tersebut disimpan di ruang tamu dan ditampung pada berbagai wadah antara lain jerigen ukuran 20 liter sebanyak enam buah, jerigen ukuran lima liter sebanyak lima buah serta sejumlah botol aqua besar sebanyak 329 buah.
Kapolres
Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu yang dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026) membenarkan hal tersebut.
"Benar, ada pengungkapan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.
Pengungkapan ini sesuai surat telegram Kapolda NTT melalui Dirkrimsus Polda NTT Nomor : ST/5/IV/RES.5./2026, tanggal 10 April 2026 tentang penegakan hukum tindak pidana minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan Kapolres menindaklanjuti dengan Springas Kapolres
Sumba Barat Daya melalui Kasat Reskrim
Sumba Barat Daya nomor : SPRIN GAS/173/IV/RES.1.24./2026, Reskrim, tanggal 16 April 2026 tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres
Sumba Barat Daya.
Sebelum YJM diamankan, anggota unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres
Sumba Barat Daya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.
"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penimbunan
BBM di wilayah (Kecamatan) Kodi Balaghar," ujarnya.
Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam meminta Kanit Tipidter, Bripka Marianus Lago melakukan pengembangan serta penindakan terkait informasi tersebut.
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya dipimpin Kanit Tipidter mendatangi rumah YJM.
Baca Juga: Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang "Dan benar tim menemukan sekitar 463 liter
BBM dalam berbagai wadah di ruang tamu rumah Bapa Alvaro," tambah Kapolres.
Kepada petugas, YJM dan istrinya SID membenarkan bahwa semua BBM tersebut milik mereka dan hendak dijual kembali secara ecer menggunakan botol kemasan aqua 1 500 mili liter.
Pasangan suami istri ini menjelaskan kalau BBM tersebut didapat dengan cara mengambil menggunakan sepeda motor di SPBU Bondo Kodi
YJM mengisi
BBM di SPBU Bondokodi menggunakan sepeda motor miliknya.
Lalu ia menyalin BBM tersebut dari tangki sepeda motor ke dalam jiregen ukuran 20 liter.
Selanjutnya ia menyimpan/menampung BBM di rumahnya.
Baca Juga: Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
Kemudian ia memindahkan
BBM jenis pertalite tersebut ke dalam botol aqua besar dan kemudian dijual kembali di depan rumah pelaku tanpa dilengkapi izin resmi dari Dinas terkait.
Hasil penjualan tersebut keuntungannya dipakai untuk kebutuhan keluarga.
Polisi langsung mengamankan YJM dan semua
BBM yang ditemukan ke Mapolres
Sumba Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut .
Selain mengamankan 463 liter BBM, polisi juga mengamankan beberapa selang warna hijau, biru dan warna putih. Juga corong wana hijau.
"Terduga pelaku sydah diamankan di ruangan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.
Baca Juga: Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Penyidik kemudian memeriksa para saksi terkait serta melakukan gelar perkara terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik juga bakal meminta keterangan dari ahli serta berkoordinasi dengan jaksa guna melengkapi berkas perkara.
Diperoleh pula informasi kalau pelaku sudah lama menjalankan aksinya dibantu sang istri.
Terungkap pula kalau pelaku menimbun dan menjual
BBM bersubsidi tersebut tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sumba Barat Daya.
Kapolres menegaskan kalau pihaknya masih terus memantau penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya terutama di tiga SPBU di area Kecamatan Kota dan lima SPBU lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten SBD untuk mencegah terjadinya kelangkaan penggunaan BBM oleh masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan