digtara.com -Nasib nahas dialami Noe Dhae (83) yang juga warga Kampung Maundai, Desa Uduworowatu, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo.
Pensiunan guru ini meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan karena ikut terbakar saat rumah tinggalnya terbakar pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Kebakaran rumah korban diduga bersumber dari lilin doa yang lupa dimatikan sehingga menghanguskan korban dan bangunan rumah.
Pada Sabtu malam, korban dan istrinya Helena Bedha (65) melakukan doa malam sebelum tidur.
Baca Juga: Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat Korban dan istri memiliki rutinitas malam melaksanakan doa malam bersama di ruang doa yang terletak bersebelahan dengan kamar tidur dan hanya dipisahkan oleh sebuah kain tirai.
Sebagaimana kebiasaan mereka, doa malam tersebut dilakukan dengan menyalakan lilin.
30 menit melakukan doa malam, pasangan suami istri ini lanjut makan malam dan kemudian masuk kamar untuk istrahat malam.
Helena Bedha sempat keluar dari rumah hendak ke kamar mandi/WC.
Ketika kembali dan masuk ke dalam rumah, Helena melihat kobaran api yang sudah membesar di sekitar ruang doa dekat tempat korban beristirahat.
Api mulai merambat ke seluruh dinding rumah bagian dalam.
Baca Juga: Karhutla Bengkalis Masih Terjadi, Tim Gabungan Fokus Pemadaman di Sejumlah Desa Bangunan rumah yang hanya menggunakan dinding dari bilik/pelupu bambu memudah rumah untuk terbakar.
Melihat kobaran api yang makin membesar, Helena berlari keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Kemudian datang tetangga mereka Anjas Bagata (50) dan langsung menuju ke rumah korban begitu mendengar teriakan minta tolong dari Helena.
Beberapa saat kemudian datang tetangga yang lain, Basilius A.L. Dasilva yang langsung mendobrak pintu rumah dan melihat kobaran api yang telah membesar serta membakar bagian dalam rumah.
Yustinus Rangga pun datang untuk memberikan bantuan. Ia mendapati Blasius sedang berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Yustinus berlari ke dapur dan mendapati istri korban (Helena) yang sedang berusaha masuk ke dalam rumah sambil berteriak bahwa korban (suaminya) masih berada di dalam kamar.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Melihat Kobaran api yang semakin membesar, warga sekitar sudah mulai berdatangan dan berusaha membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya guna mencegah kobaran api merambat ke rumah-rumah warga lain di sekitarnya.
Setelah api berhasil dipadamkan, ditemukan korban dalam keadaan telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh hangus terbakar.
Bangunan rumah yang terbuat dari bilik bambu dengan ukuran 9x7 meter bersama korban hangus terbakar.
Ikut pula terbakar uang pensiunan sejumlah Rp 12 juta, sejumlah peralatan elektronik, perhiasan emas (anting, gelang dan kalung), perabotan rumah tangga, genset, pakaian dan kain adat ikut terbakar.
Baca Juga: Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat Kapolsek Mauponggo Iptu Dewa Putu Suariawan menyebutkan taksasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat polisi dari Polres Nagekeo datang, kondisi di lokasi sudah tidak utuh lagi karena masyarakat berusaha masuk membantu memadamkan api dan mengevakuasi korban.
Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai takdir dan musibah serta telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi.
Surat itu ditanda tangani oleh Istri korban (Helena) dan para saksi serta mengetahui Kepala desa Udiworowatu.
Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (19/4/2026) dengan seremonial adat pada saat matahari terbenam.
Baca Juga: Karhutla Bengkalis Masih Terjadi, Tim Gabungan Fokus Pemadaman di Sejumlah Desa