digtara.com -Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Kupang, NTT menggelapkan uang pajak reklame senilai Rp 571 juta.
Oknum
PPPK ini adalah pelaku kunci sementara kaki tangannya masih terus dicari.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo membenarkan hal tersebut.
Ia menegaskan terduga pelaku ini tengah dalam pemeriksaan. Sementara ini terdapat sejumlah temuan dan ia memastikan pemeriksaan ini akan selesai pekan depan lalu dirilis ke publik.
Baca Juga: Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket Hasil pemeriksaan inspektorat menemukan penggelapan pajak ini terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.
Pihaknya yakin PPPK di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang ini tidak beraksi sendiri namun memiliki kaki tangan dan sedang mereka dalami dalam pemeriksaan.
"Ini penggelapan dana pajak reklame khususnya alfamart dan lainnya ini dari 2020. Kita juga akan terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," katanya.
Untuk itu, kata dia, akan disiapkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut.
"Tidak mungkin yang bersangkutan ini hanya melakukannya sendiri, pastinya ada keterlibatan pihak lain. Kita tentu rekomendasikan sanksi yang tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam kasus ini," tambah Franki.
Dalam penelusurannya diketahui pelaku pernah terlibat dalam kasus yang sama senilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket Pemeriksaan detail akan dilakukannya lagi dan sementara ini pegawai tersebut menjadi kunci untuk membongkar kasus tersebut.
"Karena sebenarnya kita juga akan melakukan peneriksaan secara menyeluruh," tandasnya.
Pegawai tersebut telah mengembalikan sebanyak Rp 100 juta dari total Rp 571 juta pajak reklame yang diduga ia gelapkan itu.
Namun Franki memastikan kasus ini dibawa ke ranah hukum agar jadi pembelajaran dan efek jera.
Sementara terduga pelaku sampai saat ini masih bekerja di Bapenda Kota Kupang menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari inspektorat kepada Wali Kota Kupang.
Baca Juga: Pria di Kupang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Oesapa
Kasus yang sama pernah diangkat pada 2023 dengan pemeriksaan pada 2024. Inspektorat Kota
Kupang saat itu telah memeriksa 16 pegawai seputar penggelapan pajak di Bapenda Kota
Kupang.
Franki Amalo pada saat itu menyebut belasan pegawai ini melakukan penggelapan hasil pungutan pajak dari masyarakat di Kota
Kupang.
Belasan pegawai yang terlibat penggelapan pajak ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Mereka juga diharuskan mengembalikan uang itu ke kas daerah.
Baca Juga: Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket