digtara.com -UAR (19) tidak berkutik saat diamankan tim Resmob Polresta Kupang Kota.
Pemuda asal Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan karena mencuri perhiasan emas milik TD alias Tarotji.
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 April 2026.
UAR diamankan pada Senin, 20 April 2026 petang sekitar pukul 16.00 Wita di Jqlan Bajawa, RT 36/RW 11, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota Kasus tersebut berawal pada 28 maret 2026 malam sekitar pukul 23.00 wita.
Korban mengetahui gelang emas seberat 20 gram telah hilang dari tempat penyimpanan.
Korban telah berusaha untuk mencari namun tidak menemukan gelang emas tersebut.
Korban mendatangi ruang SPKT
Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Anggota Unit Resmob langsung mendatangi lokasi kejadian di kediaman korban dan meminta keterangan dari korban.
Dari interogasi ini diketahui kalau salah satu keponakan korban yang juga tinggal di kediaman korban tersebut sudah hilang dan meninggalkan rumah semenjak gelang emas tersebut hilang.
Baca Juga: 11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat Anggota Unit Resmob mulai mencahari terduga pelaku, UAR
Polisi mendapatkan Informasi kalau terduga pelaku akan pulang untuk mengemasi pakaian miliknya yang masih berada di rumah korban.
Senin petang, Unit Resmob mendatangi kediaman korban dan mendapati terduga pelaku sudah berada di kediaman korban.
Saat itu UAR sementara mengemasi semua pakaiannya dan akan meninggalkan kediaman korban.
Polisi dari Unit Resmob langsung mengamankan UAR ke Mapolresta Kupang Kota.
Kepada polisi, UAR mengaku kalau ia berniat akan pindah dan tinggal di rumah temannya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
UAR pun tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah Unit Resmob memberi penjelasan terkait proses pidana yang akan dihadapi oleh terduga pelaku jika tidak mengakui perbuatannya, akhirnya terduga pelaku pun mengakui semua perbuatannya.
Terduga pelaku rupanya baru tinggal bersama korban selama satu tahun dan ini pertama kalinya ia mencuri.
UAR mengakui kalau uang hasil curian tersebut digunakan untuk pergaulan sehari-harinya dengan membeli rokok, minuman keras dan makanan.
Barang bukti perhiasan emas telah dijual terduga pelaku di tempat jual beli emas pinggiran di sekitar pasar Kuanino, Kota Kupang senilai Rp 650.000.
UAR menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga: Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
"Sedang didalami dan diperiksa penyidik," ujar Kapolresta Kupang Kota pada Selasa (21/4/2026).