digtara.com -Polda NTT memusnahkan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba
Polda NTT juga bersama instansi terkait.
Pemusnahan ini merupakan rangkaian operasi kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026.
Operasi tersebut menjadi respons atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali.
Baca Juga: Cemburu Gara-gara Temani Pria Lain, Perempuan di Kupang Ditikam Pacar Hingga Tewas Sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya.
Turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerk pabrikan ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memitigasi penyakit masyarakat (pekat).
"Peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu disorganisasi sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar Plh Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin di Mapolda NTT, Selasa (21/4/2026).
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kelurahan Layak Anak "Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial," ungkapnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT.
Regulasi tersebut untuk menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
"Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial," tambahnya.
Pemusnahan turut dihadiri jajaran internal
Polda NTT seperti Plh. Dirnarkoba
Polda NTT Kombes Pol Sajimin, Kabid Humas
Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, perwakilan Irwasda dan Karoops, serta Tahti dan perwakilan dari Balai Lingkungan Hidup.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.
Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat serta mendukung tata kelola minuman yang sehat, legal, dan bermartabat.
Baca Juga: Cemburu Gara-gara Temani Pria Lain, Perempuan di Kupang Ditikam Pacar Hingga Tewas