digtara.com -Polres Sumba Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- dan ahli, terhadap para terlapor dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangak," ujar Kompol Angga pada Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
Lokasi tersebut masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai
Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat segera mengecek ke lokasi.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing KHM, AN, dan RUJRP.
Baca Juga: Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor Mereka diketahui menggali material tanah dan batu, yang kemudian didulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka atau open mining.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lima buah wajan atau kuali yang digunakan untuk mendulang, tiga unit senter kepala, serta satu buah linggis yang dipakai untuk menggali material tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya terungkap.
Namun demikian, para pelaku diketahui belum sempat memperoleh hasil berupa emas dari kegiatan yang dilakukan.
Pasca menerima laporan, penyidik melakukan langkah penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan penguatan alat bukti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan proporsional, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam waktu dekat, para terduga pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan Para terduga pelaku bakal dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kehutanan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggali tanah dan batu di area hutan lindung, kemudian melakukan proses pendulangan secara manual untuk mendapatkan butiran emas.
Sementara itu, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dengan menjual emas hasil tambang guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Wakapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari lingkungan, serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Wakapolres menegaskan Polres Sumba Timur terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan
Baca Juga: Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor