digtara.com -Beberapa waktu lalu Polres Sumba Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan pemanfaatan mineral logam mulia berupa emas tanpa izin resmi yang terjadi di wilayah Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres
Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan petugas Aviation Security (AVSEC) di
Bandara Umbu Mehang Kunda pada Selasa, 3 Februari 2026 saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial H yang hendak berangkat menuju Lombok.
Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kembali ditemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas penumpang tersebut," ungkap Kompol Angga pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada tanggal 2 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak AVSEC, pelapor, serta ahli penaksir emas.
Gelar perkara dilakukan pada 4 Maret 2026 yang menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres
Sumba Timur telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 keping logam yang diduga emas, satu keping logam yang diduga bukan emas, serta dua klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas, yang seluruhnya telah disita secara sah untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan "Modus yang digunakan adalah membawa dan mengangkut emas tanpa izin resmi serta tanpa dokumen yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara," ujar Wakapolres.
Sementara itu, motif dari perbuatan tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi," tegas Kompol Angga.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan rencana pemeriksaan ahli pertambangan dan DPMPTSP pada 23 April 2026, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
Wakapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka