digtara.com -A, seorang pria di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Kota Lama pada Kamis (23/4/2026).
Ia diamankan karena membuat keributan dan mengancam warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang menggunakan pisau.
Warga yang merasa terancam kemudian melaporkan melalui layanan Call Center 110 ke Polresta Kupang Kota.
Polisi pun turun tangan mengamankan pelaku yang saat itu membuat keributan dan mengancam warga menggunakan pisau
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban Kejadian bermula saat layanan aduan Call Center 110 menerima laporan tentang adanya pelaku yang berbuat onar dan mengintimidasi warga sekitar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Barat, Aipda Aspar, bersama personel piket Pospol Bimopu dan Polsek Kota Lama langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan tpengamanan.
Setibanya di lokasi, petugas dengan sigap menenangkan situasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan yang membahayakan.
Kehadiran polisi di tengah ketegangan tersebut memberikan rasa lega bagi warga setempat yang sempat merasa terancam dengan aksi pelaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk mencegah terjadinya korban jiwa serta mengembalikan kondusifitas di lingkungan pemukiman warga.
"Kami menerima laporan melalui layanan 110 tentang adanya gangguan Kamtibmas berupa pengancaman menggunakan sajam. Bersama tim piket gabungan, kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku demi keselamatan warga sekitar," ujar Kapolsek Kota Lama pada Kamis siang.
Baca Juga: IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas kepolisian juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga di lokasi kejadian.
Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan selalu mengedepankan koordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan potensi gangguan keamanan.
"Kami mengimbau warga untuk terus menjaga harkamtibmas dan jangan ragu untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat atau melalui layanan 110 jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau membahayakan," tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Baca Juga: Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban