digtara.com -Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbatasan laut dengan negara Australia.
Kondisi ini sangat memungkinkan terjadi tindak pidana di perairan teritorial.
Wilayah Rote Ndao juga menjadi wilayah transit terdekat bagi pelaku kejahatan lintas negara (people smuggling) perlintasan secara ilegal warga negara asing (WNA) dengan tujuan mencari suaka ke Australia.
Dalam kurun waktu setahun terakhir telah terjadi setidaknya empat kali kejadian tindak pidana people smuggling di Rote Ndao.
Baca Juga: Gempa M 5,7 di TTU Dipicu Aktivitas Tumbukan Lempeng Indo-Australia Oeristiwa terakhir terjadi beberapa waktu lalu dengan diamankannya tujuh orang imigran terdiri dari empat orang WNA China dan tiga orang WNA Uzbekistan di Pantai Rote Selatan oleh Polres
Rote Ndao.
Percobaan melintas ke Australia juga pernah dilakukan oleh seorang warga negara Uganda dengan modus menyewa perahu nelayan untuk memancing.
Namun usahanya berhasil digagalkan oleh anggota Polres Rote Ndao yang kemudian diserahkan ke Imigrasi Klas I Kupang.
Menyikapi pentingnya kerjasama antar instansi dalam menangani perkara tindak pidana People Smuggling, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengadakan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang dan diterima oleh Ma'Mum.
Kapolres Rote Ndao dalam keterangannya menjelaskan bahwa kunjungan silaturahmi ini untuk memperkuat jalinan kerjasama atau sinergi dalam penanganan kasus imigran.
Baca Juga: Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang Juga menyatukan pemahaman serta langkah konkrit dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah hukum Polres Rote Ndao yang merupakan wilayah kerja kantor Imigrasi Klas I Kupang.
Diakui kalau Kabupaten
Rote Ndao merupakan daerah tujuan wisata bagi turis asing dan secara geografis langsung berbatasan dengan perairan laut
Australia.
"Kita berharap melalui kerjasama yang lebih erat maka permasalahan atau tindak kejahatan yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Kapolres pada Jumat (24/4/2026).
Selama ini, Penyidik Polres Rote Ndao menangani kasus imigran.
Baca Juga: Menyeberang Lautan, Kapolres Rote Ndao Antar Bantuan Kapolda NTT ke Landu Leko dari Rumah ke Rumah
"Tentunya pelaku atau pihak yang memperoleh keuntungan dari upaya menyelundupkan orang asing ini harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Kapolres.
Sedangkan WNA yang merupakan korban kejahatan setelah diambil keterangan oleh penyidik maka selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang.
"Kerjasama penanganan perkara oleh Penyidik Polres Rote Ndao dan pengurusan para korban WNA oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Kupang selama ini sudah berlangsung," ujarnya.
Melalui kunjungan silaturahmi ini, Polres Rote Ndao dan Imigrasi Kupang dapat lebih meningkatkan lagi sinergitas dan koordinasi.
Baca Juga: Gempa M 5,7 di TTU Dipicu Aktivitas Tumbukan Lempeng Indo-Australia "Bersama kita bisa melakukan mitigasi terhadap potensi terjadinya tindak pidana people smuggling lintas negara," tandas Kapolres.
Wilayah hukum Polres Rote Ndao juga merupakan tujuan wisata dan berbatasan langsung dengan perairan laut Australia diharapkan terus menjadi perhatian bersama sehingga dengan pengawasan yang ketat dapat menekan potensi tindak pidana people smuggling antar negara.
Untuk tindak pidana people smunggling, Polres Rote Ndao lebih berfokus pada para smugller yang rata-rata bukan merupakan warga kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang