digtara.com -FB, seorang pria di Kota Kupang diringkus warga dan polisi di Polsek Kota Lama pada Jumat (24/4/2026).
FB kedapatan mencuri di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang pada Jumat (24/4/2026) dinihari.
FB masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar lalu menggasak barang milik korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/089/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca Juga: Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia Pelaku terancam dijerat dengan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita," ujar Kapolsek Kota Lama.
Modus yang digunakan adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merk NHK di garasi motor.
"Mengingat perbuatan ini dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru," ujar
AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Kronologi bermula saat korban, YM (32), terbangun akibat teriakan saksi yang melihat kehadiran orang asing.
Korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur dengan kembali melompati pagar.
Baca Juga: Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU Beruntung, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Selain dua helm NHK, petugas juga mengamankan tas milik pelaku yang berisi barang bukti antara lain sebilah pisau bergagang hitam, dua unit ponsel (Samsung Gold dan Redmi Silver), uang tunai sebesar Rp 1.489.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sebagai sarana aksi.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang ditemukan di tas pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku FB telah diamankan di sel tahanan
Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polsek Kota Lama mengapresiasi warga yang tetap kooperatif dan tidak main hakim sendiri.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing
Baca Juga: Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia