digtara.com -Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, membenarkan peristiwa tragis yang menewaskan bocah enam tahun berinisial CAA.
CAA sebelumnya diketahui terkena tembakan senapan angin oleh temannya, bocah berusia delapan tahun berinisial KARM.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) siang di RT 04, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Nanti langsung dengan Kasat Reskrim. Yang pertama apakah terjadi, memang benar terjadi demikian," jawabnya lewat pesan suara Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Nelayan Oesapa-Kupang Hilang Saat Jatuh dari Perahu Motor di Teluk Kupang Ia menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian adalah melakukan tindakan kepolisian seperti ke TKP, melaksanakan olah TKP, kemudian melaksanakan Riksa. Nanti lebih detailnya silahkan koordinasi dengan Kasat Reskrim," tambahnya lagi.
Sementara Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan secara terpisah membeberkan kronologis penembakan tak disengaja tersebut.
Ia menyebut kedua bocah ini sedang bersama-sama dan tengah bermain dalam rumah tersebut.
Pada saat yang sama EM ayah dari KARM tak sengaja meletakkan senapan anginnya yang sudah dalam kondisi sudah terisi dan terpompa. Ia pergi ke rumah tetangga yang berteriak karena melihat ular di sawah.
"Posisi senapan yang ditinggalkan itulah kemudian dimainkan oleh KARM lalu tidak sengaja terkena ke bagian mata kanan anak korban CAA," jelas dia.
Baca Juga: Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang Pasca kejadian korban langsung dibawa dibawa ke Puskesmas Manubelon untuk mendapat pertolongan. Sayangnya, dokter menyatakan bocah enam tahun itu sudah meninggal pukul 14.40 WITA.
Ia juga membenarkan olah TKP dan pulbaket yang sedang dilaksanakan oleh KBO, Kanit Pidum dan tim sdg di lapangan.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan bocah enam tahun ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak dari institusi lainnya.
Tentunya dalam penanganan kasus tersebut mempertimbangkan UU Nomor 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam penanganannya seperti ahli pidana, Peksos, Bapas, Pengadilan Negeri Oelamasi dan JPU," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, ayah dari KARM berinisial EM membawa senapan angin untuk menembak ayam peliharaan. Ia lalu EM mendengar teriakan dari arah sawah kalau ada ular dan melupakan senapan angin sudah dipompa dan berisi amunisi ditinggalkan begitu saja.
Baca Juga: Nelayan Oesapa-Kupang Hilang Saat Jatuh dari Perahu Motor di Teluk Kupang EM meninggalkan senapan angin tersebut di samping rumah dan bergegas ke sawah. Ia kaget mendengar suara letusan senapannya dan bergegas memeriksa apa yang terjadi. Saat itu ia menemukan korban sudah mengalami luka tembak di mata.
Pasca kejadian aparat keamanan dari Pospol Manubelon mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin serta pakaian korban dan KARM.