digtara.com -Polsek Alak tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian ini menimpa korban
Hendriko Agusta Belleh (33) dan dilaporkan ke
Polsek Alak pada Minggu (26/4/2026).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/61/IV/2026/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota.
"Peristiwa pengrusakan terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 Wita," tandas Kapolsek.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor Berdasarkan keterangan korban, dua orang terlapor ZB dan PB mendatangi rumahnya, menendang pagar, serta memukul kaca jendela depan menggunakan sebilah besi hingga pecah.
Sesaat setelah kejadian, anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota piket Polsek Alak langsung merespon cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.
"Petugas di lapangan kemudian mengarahkan korban untuk segera membuat laporan polisi resmi guna diproses secara hukum," ungkap Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa.
Korban telah mendatangi Mapolsek Alak pada Minggu petang untuk memberikan keterangan awal.
Saat ini, pihak kepolisian fokus pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
"Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Unit Reskrim
Polsek Alak. Kami akan melakukan langkah-langkah prosedural, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan terlapor guna mendalami motif di balik aksi pengrusakan tersebut," tegas Kapolsek.
Penanganan perkara saat ini ditangani oleh penyidik
Polsek Alak.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kapolsek Alak menghimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor