digtara.com -AL (12), remaja perempuan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT menjadi korban pemerkosaan rekannya VK (14).
Aparat kepolisian dari Polres
Manggarai Barat kini tengah mendalami
kasus dugaan pemerkosaan ini.
Kasus ini masuk ke ranah hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP/30/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilayangkan pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait posisi kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026) petanh.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua WNA Sakit Saat Berwisata di Pulau Padar-Manggarai Barat Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Terduga pelaku VK (14) diduga masuk ke dalam rumah korban saat situasi sepi.
Melihat korban AL (12) tengah tertidur pulas di kamarnya, pelaku kemudian menyelinap masuk.
Aksi tersebut membuat korban terbangun. Dalam keadaan kaget, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan dan menutupi wajah korban menggunakan bantal guna meredam teriakan.
Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku memaksa melakukan tindakan asusila.
"Aksi bejat tersebut terhenti saat terduga pelaku mendengar suara sepeda motor yang mendekat ke arah rumah, yang membuatnya panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas Kasat.
Baca Juga: Mobil Travel Ditumpangi Ibu Hamil di Manggarai Barat Terperosok ke Jurang Pihak kepolisian bergerak cepat pasca mendapatkan pengaduan kasus ini dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Hingga saat ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
Tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari pihak korban dan terlapor.
"Proses koordinasi dengan tim medis pun terus dilakukan untuk mendapatkan hasil visum secara komprehensif," papar Kasat Reskrim.
Selain saksi mata, polisi juga memanggil dokter ahli yang menyusun Visum et Repertum (VeR) guna melengkapi pemenuhan unsur formil maupun materiil perkara
"Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai ahli guna memperkuat bukti-bukti materiil," tandasnya.
Hasil VeR korban telah dikantongi oleh penyidik dan akan menjadi poin krusial dalam gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Dua WNA Sakit Saat Berwisata di Pulau Padar-Manggarai Barat
Mengingat terduga pelaku masih berusia 14 tahun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Terhadap terduga pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, seluruh proses hukum akan mempedomani KUHAP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegasnya.
Untuk sementara, terduga pelaku tidak ditahan di sel dewasa.
Sebagai gantinya, sang ibu kandung, MM (46), telah tampil sebagai penjamin bagi anak pelaku selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan kasus ini selalu disampaikan kepada orang tua korban, LP (35), melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
AKP Lufthi mengimbau bagi para orang tua di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan sekitarnya agar waspada dan selalu berhati-hati.
Baca Juga: Mobil Travel Ditumpangi Ibu Hamil di Manggarai Barat Terperosok ke Jurang