digtara.com -Aparat keamanan dariSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis Pertalite, Selasa (28/4/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing AF alias Ano dan YT alias Jon.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan total 910,5 liter Pertalite, dengan rincian 484,5 liter dari AF dan 426 liter dari YT.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca Juga: Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi "Kami telah mengamankan dua orang beserta barang bukti BBM jenis
Pertalite dengan jumlah cukup besar. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim," ujar Kapolres pada Rabu (29/4/2026) petang.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, keduanya diduga melakukan pembelian BBM secara berulang menggunakan barcode kendaraan.
BBM tersebut kemudian ditampung dalam botol dan jerigen untuk selanjutnya didistribusikan kembali ke wilayah Kabupaten Flores Timur dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Langkah yang kami lakukan saat ini meliputi pengamanan barang bukti, klarifikasi para pihak, serta pendalaman dugaan tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya," jelasnya.
Hingga saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan, dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter? Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tetap adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.