digtara.com -Polda NTT memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan pegawai Bea Cukai yang dinilai berprestasi serta berjasa dalam pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan RI–RDTL.
Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/6/2026), berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep/381/IV/2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas sinergi dan kerja sama lintas instansi yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, yakni sebanyak 11.000.000 batang, yang melibatkan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua yang menerima penghargaan yakni Bambang Tutuko P. (Kepala KPPBC TMP B Atambua).
Baca Juga: Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat Depdika Sevanu Rismawan (Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan), Dickson Adie Papy Riwu Hegi (Pemeriksa
Bea Cukai Pertama).
Mohammad Kamal Pasha (Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Lanjutan), Rendra Ferdian Sunardi (Pelaksana Pemeriksa), Bimo Aryo Kencono (Pelaksana Pemeriksa).
Doni Kristian (Pelaksana Pemeriksa), Reyhan Putra Kurnia (Pelaksana Pemeriksa) dan Fahrul Roji Hasibuan (Pelaksana Pemeriksa).
Penghargaan yang diberikan kepada Pembina Bambang Tutuko bersama tujuh orang anggotanya sebagai apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam bersinergi dengan
Polda NTT hingga berhasil mengungkap kasus penyelundupan di kawasan perbatasan.
Sementara personel Sat Intelkam Polres Belu yang diberikan penghargaan yakni Aiptu Lucky Christanto (PS Kanit 4 Satuan Intelkam Polres Belu), Aipda Denny Y. Ay (Banit 4 Satuan Intelkam Polres Belu).
Bripka Hermanus D. Reza Kelen (Banit 4 Satuan Intelkam Polres Belu) dan Briptu Erik Lay Djami (Banit 4 Satuan Intelkam Polres Belu).
Baca Juga: Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok Mereka dinilai berprestasi dan berperan aktif dalam membantu serta memberikan dukungan kepada pihak
Bea Cukai dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa.
"Penghargaan ini adalah wujud apresiasi pimpinan kepada anggota Polri dan rekan-rekan Bea Cukai yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan," ujar Kombes Pol Henry.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari soliditas dan sinergitas antarinstansi, yang menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
"Sinergi antara
Polda NTT dan
Bea Cukai Atambua menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi yang baik mampu menghasilkan capaian maksimal, terutama dalam memberantas tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara," tambahnya.
Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel, baik Polri maupun instansi terkait lainnya, untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat kerja sama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan.
Dengan keberhasilan ini, Polda NTT bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat