digtara.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan MAP ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat di Waikabubak pada Kamis (30/4/2026).
MAP merupakan tersangka kasus narkotika yang ditangani
BNNP NTT sejak beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan tersangka, BNNP NTT juga menyerahkan barang bukti kasus narkotika (tahap II).
Penyerahan tersangka MAP dan barang bukti kasus Narkotik berlangsun di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Waikabubak - NTT.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan Penyerahan tahap II dilaksanakan di ruang Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Waikabubak, Fajar Kurniawan.
Turut serta didampingi oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Herman R. Deta
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto, SIK SH melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny W. Siregar menyampaikan bahwa penyerahan ini sebagai bagian dari tahapan akhir proses penyidikan dari penyidik BNNP NTT sebelum memasuki tahap penuntutan oleh Kejari Waikabubak.
Kasus berawal dari penangkapan terhadap Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya pada Minggu 15 September 2024 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Ia ditangkap di depan kantor Lion Parcel Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat itu diamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 529 gram.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Kemudian dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka MAP.
Tersangka MAP merupakan pengendali dan peredaran Narkotika golongan I jenis ganja dari dalam Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara di beberapa wilayah di Indonesia.
Pada tanggal 2 Agustus 2025, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT bersama tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Tg. Gusta Medan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada 28 April 2026, tersangka MAP dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tg. Gusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di wilayah
Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Melanda Angga Pradana yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Dengan status P21 tersebut, maka penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara secara hukum beralih dari penyidik
BNNP NTT kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat akan melaksanakan proses penuntutan serta membawa perkara ini ke tahap persidangan di pengadilan yang berwenang, guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.