digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar diamankan dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada Kamis (30/4/2026) petang
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao sekitar pukul 15.20 WITA.
Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi milik masyarakat tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah terduga pelaku.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Mei 2026? Ini Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax Turbo Kasi Humas Polres
Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.
"Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM," ungkap AKP Derven Fangidae, Jumat (1/5/2026).
Total volume
BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan seluruhnya telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul
BBM subsidi tersebut serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ribuan liter solar tersebut diketahui diangkut menggunakan sebuah truk menuju kediaman RBM.
Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM tersebut.
"Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa," ujar YD.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Mei 2026? Ini Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax Turbo Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres
Rote Ndao untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Polda NTT memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan
BBM subsidi karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Kombes Henry.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Baca Juga: Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten
Rote Ndao, mengingat
BBM subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan di balik praktik tersebut serta memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.