digtara.com -Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Ende mengungkap dugaan praktik ilegal pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Ende.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Mbomba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi.
Dua orang yang diamankan masing-masing FRM alias Rendy selaku pemilik BBM dan kendaraan, serta YAR alias Jerry sebagai sopir.
Baca Juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polres Rote Ndao Amankan 3,2 Ton BBM Solar dari Rumah Pengusaha Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan pickup yang baru keluar dari SPBU.
"Anggota kami melihat kendaraan mencurigakan yang membawa muatan tertutup terpal. Setelah dibuntuti dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi BBM jenis Pertalite," ungkap Kapolres pada Kamis (30/4/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 27 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total mencapai 945 liter.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil pick up, dua unit telepon genggam, serta terpal yang digunakan untuk menutupi muatan.
Dari hasil penyelidikan awal, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli di SPBU menggunakan sejumlah surat rekomendasi atas nama berbeda.
Praktik ini diduga dilakukan untuk mengelabui sistem distribusi BBM subsidi.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Mei 2026? Ini Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax Turbo BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan dengan harga lebih tinggi.
Dari setiap jerigen, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp 30.000.
"BBM ini rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pembeli di wilayah Nangapanda (Kabupaten Ende) dan sebagian akan dijual ecer di kios milik pelaku," jelas Kapolres.
Seluruh barang bukti telah diamankan di
Polres Ende. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan para terduga pelaku.
Kapolres Ende menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan
BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
"Penyelidikan terus kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Yudhi Franata.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Ende dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polres Rote Ndao Amankan 3,2 Ton BBM Solar dari Rumah Pengusaha