digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) petang.
Pelimpahan (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua pria yang diserahkan tersebut adalah IN alias Dosen dan DM alias Gio).
Kedua tersangka terancam hukuman berat karena penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Para tersangka dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan terhadap kasus ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah.
Tersangka IN alias Dosen saat ditangkap di depan minimarket jalan kelimutu di temukan 2,38 gram jenis sabu dan 10 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Dilakukan pengembangan dan Dosen tidak bekerja sendiri melainkan ada temanya DM alias Gio.
Mereka memesan barang haram tersebut dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Kapolres Ende
AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba Polres Ende, AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri Polres Ende Polda NTT dalam menuntaskan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ende.
"Kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka Ilham alias Dosen dan Dionisius alias Gio beserta seluruh barang bukti kepada pihak
Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar," ujar Kasatresnarkoba.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat