digtara.com -Aparat keamanan dari Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap kasus pengedaran obat dan praktik pengobatan alternatif tanpa izin.
Aksi ini dilakukan dua perempuan asal Jeneponto, Provinsi
Sulawesi Selatan di Kecamatan Raijua, Kabupaten
Sabu Raijua, Kamis (30/4/2026).
Kedua terduga pelaku yakni RA (33) asal Kecamatan Batang dan L (30) asal Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Keduanya tiba di Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 12.00 WITA menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90 dengan pengawalan Pospol Raijua Polsek Sabu Barat.
Baca Juga: Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat Kasat Reskrim Polres
Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee menyebutkan kalau keduanya menjual obat Magnesium Celebes Spray.
RA dan L juga melakukan praktik bekam dengan alat vacum dan jarum serta pijat refleksi dari rumah ke rumah.
"Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan," ujar Kasat pada Jumat (1/5/2026) malam.
RA merupakan lulusan salah satu universitas di Makassar,
Sulawesi Selatan.
Sedangkan L berpendidikan SMP. Keduanya hanya belajar kursus bekam selama satu minggu di Makassar.
Obat Magnesium Celebes Spray dijual seharga Rp 75.000/botol. Namun harga bervariasi tergantung penawaran.
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok "Ada yang dijual dua botol Rp 100.000, bahkan 20 botol Rp 1.000.000," jelas Kasat.
Padahal, harga beli dari produsen rumahan Anugrah Alami di Makassar, Sulawesi Selatan hanya Rp 25.000/botol.
Selama di Raijua sejak 10 April 2026 sudah terjual sebanyak 90 botol di wilayah Seba, Kecamatan Sabu Barat.
"Terjual 20 botol saat mereka tinggal di salah satu penginapan pada 19 April 2026. Saat kembali ke Raijua 27 April 2026 dan menginap di Maboro, Kelurahan Ledeunu, terjual lagi 13 botol dalam tiga hari," tandas Kasat.
Total obat yang laku 123 botol dari 283 botol yang dibawa.
Baca Juga: Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas
Tidak Ada Izin Edar dan Izin Praktik
Obat Magnesium Celebes Spray yang diklaim bisa menyembuhkan asam urat, rematik, lambung, sakit perut, tegang leher, sakit lutut, sakit kepala, hingga sesak napas, hanya terdaftar di LPPOM Nomor 103.609.991 CDP/KES 001/VS/AC/KES.U-19.
Kasat menegaskan hasil koordinasi awal pihaknya dengan BPOM menyatakan LPPOM bukan instansi berwenang yang mengeluarkan izin edar obat.
"Obat diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM," tegas mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.
Baca Juga: Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat Kedua pelaku menggratiskan praktik bekam dan pijat refleksi jika warga membeli obat.
"Alat yang digunakan satu set alat bekam, satu set pulpen bekam dan jarum untuk mengeluarkan darah kotor," urai Kasat.
Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
Keduanya mengaku sudah lama berjualan obat dan praktik pengobatan.
L mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2013 dan RA sejak tahun 2015. Namun praktek mereka sempat berhenti saat Covid-19 dan berlanjut kembali setelahnya.
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Klarifikasi Isu Hoax
Sebelumnya beredar postingan di media sosial Facebook soal penyuntikan ambil darah.
Kasat Reskrim menegaskan informasi itu hoax. Suntik yang digunakan hanya untuk mengeluarkan darah kotor hasil bekam, bukan untuk pemeriksaan darah asam urat.
Namun tindakan tersebut tetap melanggar ketentuan karena keduanya bukan tenaga medis.
Baca Juga: Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Barang Bukti Diamankan
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, satu jerigen Bimoli 1000ml dan satu botol Aqua uluran 1,5 liter berisi minyak tester, satu set alat bekam, serta satu set pulpen bekam dan jarum.
Sat Reskrim Polres
Sabu Raijua telah mengamankan para terduga dan barang bukti.
Polisi juga sudah membuat laporan polisi model A, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku tidak memiliki izin edar obat dari instansi berwenang dan tidak memiliki izin praktik pengobatan," tambah Kasat.
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok Penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua orang tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan para saksi-saksi yang berada di Kecamatan Raijua," ujar Kasat.
Selain itu, Kasat Reskrim sudah melakukan koordinasi dengan BPOM Kupang.
Sampel barang bukti ini dibawa ke Kupang untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Kupang.