digtara.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sindikat peredaran gelap Narkotika pengendali dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Tersangkanya merupakan barga ninaan pemasyarakatan Lapas kelas I Medan, MAP alias Angga.
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar, Penyidik Madya, Kombes Pol I Gusti Putu Suka Arsa dan Kombes Pol I Ketut Adnyana, penyidik AKP Yuliana Beribe, penyidik Ahli Pratama, Firli Rasharendi dan penyidik Aiptu Jance Theedens menjemput tersangka MAP pada Selasa (28/4/2026) lalu.
MAP dijemput dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Diringkus dalam Waktu Singkat Tersangka MAP merupakan narapidana kasus Narkotika yang telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Medan, Sumatera Utara.
Tersangka saat ini sedang menjalani hukuman dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,
Namun tersangka juga masih tetap menjalankan aksinya melakukan pengendalian, penjualan dan transaksi peredaran gelap Narkotika untuk wilayah Sumatera dan bahkan sampai ke wilayah NTT.
Dari tindak pidana awal di Kabupaten
Sumba Barat Daya, NTT pada tahun 2024, Bidang Pemberantasan dan Intelijen
BNNP NTT melakukan pengembangan.
BNNP NTT mencari MAP dan menjadi DPO selama tahun 2025.
Pihak BNNP NTT berhasil menerobos masuk ke dalam Lapas kelas I Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Pacaran Sambil Bawa Parang, Sepasang Remaja di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi di Bawah Jembatan Di Lapas tersebut, pihak BNNP Provinsi NTT memeriksa warga binaan/narapidana MAP.
MAP merupakan pengendali penjualan dan transaksi dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Hingga saat ini proses penyidikannya telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Lapas kelas IIB Waikabubak Kabupaten Sumba Barat
Pada Selasa, 28 April 2026 siang, MAP yang merupakan warga binaan Lapas kelas I Medan diserahkan kepada Kabid Pemberantasan dan Penyidik BNNP NTT, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar untuk dibawa ke Lapas kelas IIB Waikabubak, Sumba Barat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis, 30 April 2026.
Polisi juga menyita barang bukti kurang lebih satu kilogram Ganja.
Baca Juga: Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Almahzumi, warga Kabupaten
Sumba Barat Daya pada Minggu 15 September 2024 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Ia ditangkap di depan kantor Lion Parcel Tambolaka, Kabupaten
Sumba Barat Daya.
Saat itu diamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 529 gram.
Kemudian dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka MAP.
Tersangka MAP merupakan pengendali dan peredaran Narkotika golongan I jenis ganja dari dalam Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Diringkus dalam Waktu Singkat
Pada tanggal 2 Agustus 2025, Kabid Pemberantasan dan Intelijen
BNNP NTT bersama tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Tg. Gusta Medan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada 28 April 2026, tersangka MAP dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tg. Gusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Melanda Angga Pradana yang telah dinyatakan lengkap (P21).