digtara.com -Tiga orang pria pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan polisi pada Kamis (30/4/2026) malam.
Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Kampung Maunifu, Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi Tiga pelaku yang diamankan masing-masing NK (25), FR (23), dan FAF (21).
Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan pelajar, serta berasal dari wilayah Desa Oelpuah dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Kupang menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil pickup jenis Colt T120 SS warna hitam nomor polisi DH xxxx BD yang memasuki wilayah Desa Oelpuah.
Baca Juga: Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud di Kampung Maunifu.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi izin resmi.
Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati total 15 jerigen berukuran 35 liter, dengan rincian 10 jerigen berisi Pertalite, empat jerigen berisi Bio Solar, serta satu jerigen kosong.
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Timbun 10 Ton BBM Ilegal, Kades di Tapsel Ditangkap Polres Kupang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Di Kabupaten Kupang, 13 Meninggal dan 2 hilang serta Ribuan Warga Mengungsi
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo pada Sabtu (2/5/2026).
Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.
Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.
"Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang
Baca Juga: Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi