digtara.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana phishing.
Kejahatan ini menyasar pencurian data sensitif seperti username, password, hingga informasi rekening.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Jimmy Hendrik Simarmata belum lama ini
Ia menjelaskan pelaku kerap memperdaya korban melalui tautan atau aplikasi mencurigakan yang banyak beredar di media sosial.
Baca Juga: Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan dua pelaku asal Kota Kupang berinisial FYT dan GWL.
Keduanya ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) bekerjasama dengan Polri karena diduga membuat phishing tools.
Ia mengungkap kasus pencurian data terus-menerus berubah modusnya.
Beberapa waktu lalu ramai dalam bentuk file APK yang disebar melalui chat. Kemudian bertambah lagi dengan konten-konten menarik di akun telegram.
Korban yang tertarik dengan konten tersebut diarahkan ke link tertentu yang menjadi pintu bagi pelaku untuk menguasai handphone korbannya.
Sementara dari beberapa penelitian, kata dia, kebiasaan umum pengguna m-banking yang menyimpan password dalam nomor kontak akan memudahkan pelaku memiliki akses penuh.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan "Misal ada foto wanita, artis, atau video viral, ketika kita klik link itu kita bisa dikasih mereka. Lalu bagaimana bisa terhubung dengan m-banking kita? Karena ada sebagian kita yang password disimpan di phonebook (kontak hp)," ujarnya.
Sementara melalui WhatsApp biasanya muncul chat yang menawarkan peluang pendapatan setelah mengklik sejumlah akun media sosial.
"Awalnya dikasih sekian rupiahlah ke rekening kita, terus nanti ada lagi tugas berikutnya dapat uang lagi. Nanti pindah ke telegram mulailah tugas lain seperti deposit sekian dengan imbalan lebih dari itu. Semakin tergiur ya kita terjebak," ungkap dia.
Ada banyak pula jenis kasus phishing seperti link login palsu, via SMS, Email, fake customer service, dan berbagai jenis lainnya.
OJK sendiri telah meminta semua bank agar tidak menyetujui apabila ada transaksi yang mencurigakan dari rekening nasabah.
"Apabila ada transaksi tidak wajar, bank juga diimbau untuk tidak meng-approve transaksi tersebut. Itu sudah dilakukan," ujarnya.
Imbauan ini juga berlaku kepada bank termasuk Bank NTT supaya tidak mengalami pembobolan. Pihaknya menegaskan agar core banking system terus menerus dipantau.
Baca Juga: Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi "Pantauan harus 24 jam atau terus menerus apalagi terhadap anomali," kata dia.
Sebelumnya ia juga menyebut semua mesin ATM sudah tertera Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai upaya untuk mencegah spam.
"Itu salah satu upaya kami mengimbau masyarakat untuk menghindar phishing," ungkap dia.