Sat Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Siput Laut Secara Ilegal

Imanuel Lodja - Senin, 04 Mei 2026 09:20 WIB
Aparat keamanan saat mengamankan kapal dan siput laut yang ditangkap secara ilegal di perairan Flores

digtara.com -Aparat keamanan dari Satuan Polairud Polres Ende Polda NTT melalui tim patroli KP.85 PK menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026) siang.

​Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit Perahu Motor (PM) bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang diketahui berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan fantastis berupa tiga ton keong Lola (siput laut) hasil penyelaman ilegal.

Baca Juga: Polisi Penganiaya Dua Warga di Sikka Ditahan dan Segera Jalani Sidang KEPP

​Ketegasan petugas bermula saat Aipda Umar Sulaiman dan Aipda Fransiskus X. Lege melakukan patroli rutin di wilayah perairan Ropa menuju Wewaria.

Tim mencurigai sebuah kapal fiber yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan fakta mengejutkan.

Selain muatan tonase besar, kapal tersebut menggunakan alat bantu kompresor untuk menyelam sebuah praktik yang dilarang keras karena merusak ekosistem laut dan membahayakan nyawa penyelam itu sendiri.

Baca Juga: Nelayan Manggarai Dihimbau Tidak Pakai Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan

​Kapal yang dinakhodai oleh Candri (43) beserta lima orang anak buah kapal (ABK) ini juga kedapatan tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap termasuk tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.

​Kasat PolAir Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman mengatakan tim Satpolair melakukan patroli di sekitar perairan Desa Waka Kecamatan Wewaria.

Saat patroli, mereka mendapati perahu motor nelayan mencurigakan sedang berlabuh di pesisir pantai Desa Waka.

Setelah didekati, tim melakukan interogasi awal pada nahkoda mulai dari dokumen hanya satu lembar Card Pas kecil dan satu unit kompresor menemukan kurang lebih tiga ton keong Lola (Siput) yang diduga hasil dari menyelam di perairan Flores, NTT.

Dalam melakukan aktivitasnya, kapal Usaha Jaya tidak memilki dokumen kapal yg lengkap (SPB) dari daerah asalnya

Kapal juga menggunakan alat bantu penyelaman (kompresor) yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang seperti kompresor ," ujarnya.

Sanksi pidananya tertera dalam pasal 85 dalam UU tersebut pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000

​Seluruh barang bukti telah ditarik ke Pos Polairud Ropa, diantaranya kapal fiber PM Usaha Jaya.

Diamankan pula tiga ton keong Lola/siput laut, mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter serta peralatan selam seperti dakor, kacamata selam, dan fin.

​Keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polisi Penganiaya Dua Warga di Sikka Ditahan dan Segera Jalani Sidang KEPP

Nusantara

Nelayan Manggarai Dihimbau Tidak Pakai Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan