digtara.com -Piche Kotta, tersangka kasus dugaan asusila berupa kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak bawah umur hingga saat ini masih ditahan di sel Polres Belu.
Namun hingga saat ini berkas perkara untuk tersangka Piche Kotta belum lengkap sehingga belum dilimpahkan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan hal tersebut.
Kapolres menyebutkan kalau berkas perkara dua tersangka lainnya yang merupakan rekan Piche Kotta sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (tahap dua) dan akan segera disidangkan.
Baca Juga: Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok "Untuk status dua tersangka itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita masih melengkapi berkas yang satu dengan inisial PK. Masih dilengkapi penyidik apa yang menjadi tambahan dari kejaksaan," jelas Kapolres di Mapolda NTT akhir pekan lalu.
Kapolres menjelaskan untuk berkas milik Piche Kota alias PK sendiri dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu kepada penyidik Polres Belu untuk dilengkapi lagi atau masih P-19.
"Ada dua tersangka yang sudah tahap dua dan masih ada satu TSK (tersangka) yang masih harus dilengkapi P-19-nya oleh penyidik," tandasnya.
Ia menyebut sementara ini pihaknya pun masih meneruskan koordinasi lagi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Piche Kota.
"P-19 sudah dilengkapi kemarin dan informasi dari penyidik sudah dilaporkan kepada kejaksaan kemudian masih dikoordinasikan lagi beberapa hal untuk dilengkapi penyidik," tambahnya lagi.
Baca Juga: Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan Piche Kota (PK) sendiri dijerat kasus dugaan asusila berupa kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Jebolan Indonesian Idol bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota ini dilaporkan oleh keluarga korban berinisial ACT berusia 16 tahun.
PK terlibat bersama dua rekannya RS (Rifal Sila/Rivel Sila) dan RM (Roy Mali) dengan penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
RS dan RM yang lebih dulu ditahan sementara PK tidak langsung ditahan karena mengaku sakit sehingga masih dirawat di RSUD Gabriel Manek Atambua.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (atau aturan terkait UU 1/2026), Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
PK sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang membantah keras semua tuduhan tersebut.
Ia menggunggah pernyataan itu melalui video klarifikasi di media sosial miliknya (Instagram @pichekota_).
Ia mengaku dirinya tidak terlibat dalam perbuatan asusila yang dilaporkan atau dituduhkan kepadanya. Namun begitu ia siap mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari keadilan dan menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Awalnya tersangka RS mengajak korban karaoke pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA kemudian pada 10 Januari 2026 korban dibawa ke sebuah hotel di Kota Atambua bersama ketiga tersangka.
Baca Juga: Kapolres Belu Beri Penghargaan Empat Anggota Yang Gagalkan Penyelundupan Rokok
RS diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan PK melakukan perbuatan yang sama sekitar pukul 04.25 WITA.