digtara.com -DI (28) dan AM (28), dua pria di Kabupaten Manggarai Barat, NTT diringkus aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polda NTT.
Keduanya diamankan di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten
Manggarai Barat pada Jumat (17/4/2026) lalu.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wita tersebut merupakan buah dari kesabaran pihak kepolisian yang telah mengendus gerak-gerik kedua pelaku selama hampir empat bulan atau sejak Januari 2026 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat.
Baca Juga: Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT "Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," kata Kasat Resnarkoba, Senin (4/5/2026).
Saat penyergapan dilakukan, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik.
Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.
Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
"Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka bersama.
Baca Juga: Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta Mereka juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Untuk memperkuat alat bukti, pihak kepolisian langsung mengirimkan sampel kristal bening tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu buah kotak rokok Sampoerna, satu unit handphone merek iPhone 13 warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo warna ungu muda.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres
Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
DI dan AM dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres
Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kasat.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
"Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini," ungkapnya