digtara.com -Di beberapa desa di Kabupaten Belu, NTT ada ketentuan dan kesepakatan bersama bahwa ternak yang masuk ke lahan pertanian warga akan dikenakan denda apalagi jika ada tanaman warga yang rusak.
Pekan lalu, sapi masuk ke lahan pertanian milik Yonatas Mali, warga dusun Bereboot, desa Lawalutolus, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten
Belu.
Akibat tindakan sapi milik Ignasius Luan Talek, sebagian besar tanaman di kebun milik korban rusak.
Kenyataan ini dibuktikan oleh Bhabinkamtibmas Lawalutolus, Polsek Tasifeto Timur, Polres Belu, Bripka Oktovianus Da Silva yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.
Baca Juga: Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel Bhabinkamtibmas Bripka Oktovianus Da Silva melakukan mediasi kasus sapi yang masuk ke lahan pertanian milik Yonatas Mali.
Mediasi ini berlangsung di dusun Bereboot, desa Lawalutolus dengan menghadirkan kedua belah pihak dan keluarga, kepala dusun Bereboot dan ketua RT 001.
Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 001 dan kepala dusun Bereboot mengungkapkan, setiap ternak yang masuk ke lahan perkebunan masyarakat dan merusak tanaman, maka pemilik ternak wajib membayar ganti rugi setiap tahanan yang rusak.
Menimbang kerugian yang dialami oleh pemilik kebun, akhirnya pemilik sapi dalam mediasi ini memberikan uang sejumlah Rp 350.000 sebagai biaya ganti rugi.
Atas saran Bripka Okto yang juga didampingi Ka.SPKT Polsek Tasifeto Barat, Aipda Noldy, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan tersebut dalam kertas (hitam di atas putih), dan kemudian ditandatangani bersama.
Di akhir mediasi, Bripka Okto selaku Bhabinkamtibmas di desa tersebut, mengimbau kepada warga binaannya terutama yang memiliki ternak, agar ternaknya harus diikat atau dikandangkan agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Baca Juga: Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap Imbauan Bhabin ini disambut positif oleh pemilik sapi dan warga yang hadir, yang berjanji akan menjaga dengan baik hewan ternak mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mediasi berakhir dengan damai dimana pemilik kebun tidak mau menempuh jalur hukum dan bersedia tanamannya yang rusak diganti dengan sejumlah uang.
Perdamaian kedua belah pihak dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani mereka dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
"Saya tegaskan lain kali sapinya harus diikat jauh dari halaman atau lahan pertanian milik orang supaya tidak terjadi seperti ini lagi. Dan saya pesan imbauan ini tolong diteruskan kepada tetangga atau keluarga yang memiliki hewan supaya besok lusa tidak menimbulkan masalah seperti ini," tandas
Bhabinkamtibmas.