digtara.com -Seorang oknum jaksa berinisial MP tengah menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang calon pegawai negeri sipil berinisial TIU.
Pemeriksaan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut sebagai bagian dari proses penelusuran dugaan pelanggaran disiplin dan etik.
Proses Pemeriksaan Internal
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan mencakup kedua pihak yang terlibat.
Baca Juga: 4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan "Permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan. Prosesnya masih berjalan," kata Rizaldi sebagaimana dikutip dari suara.com, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai dilakukan.
Gugatan Cerai Tanpa Izin Jadi Sorotan
Selain dugaan
perselingkuhan, jaksa MP juga diketahui mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri
Medan tanpa izin dari pimpinan.
Menurut Rizaldi, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang mewajibkan adanya izin atasan sebelum mengajukan perceraian.
Hal ini turut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang sedang didalami oleh pihak pengawasan.
Baca Juga: Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa Komitmen Penanganan Kasus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan serta menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan internal Kejati Sumut akan menjadi dasar penentuan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan berdasarkan proses yang sedang berjalan. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi.
Baca Juga: Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar