digtara.com -Aparat keamanan dari Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Ketiganya beroperasi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur.
Tiga orang terduga pelaku masing-masing AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa membenarkan hal tersebut dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun Pengungkapan kasus berawal dari patroli gabungan petugas Balai Taman Nasional bersama masyarakat pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
"Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum," ujar Kapolres.
Petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku AYN, DPM dan AHKM.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan penambangan emas secara ilegal dengan metode tradisional, yaitu menggali material tanah dan batu di aliran sungai, kemudian mendulang menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur Polisi juga mengamankan barang bukti enam buah wajan, tiga senter kepala, serta dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.
Kapolres menambahkan, aktivitas PETI tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.
"Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas," tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan patroli di kawasan rawan penambangan ilegal dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun