digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kupang mengamankan dua pelaku pencurian mesin hand traktor pekan lalu.
Kedua pelaku masing-masing DYB (33), warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang, dan DP (31), warga Oelamasi, Kecamatan
Kupang Timur, Kabupaten
Kupang.
Keduanya terlibat kasus pencurian mesin hand traktor milik Rony Marthin Mone (50) di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Mereka mencuri di area persawahan Naiheli, Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang. Korban Ronny Marthin Mone, seorang petani setempat yang kehilangan satu unit mesin hand traktor merk Kubota warna merah kemudian mengadukan kasus tersebut.
Baca Juga: Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia Kasat Reskrim Polres
Kupang, AKP Helmi Wildan menyebutkan kalau pada akhir pekan lalu, tim Resmob Polres
Kupang menerima laporan terkait keberadaan para pelaku di depan SPBU Tanah Merah, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tim Resmob melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku menuju lokasi penjualan barang hasil curian di wilayah Liliba, tepatnya di Jalan Fatudela, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di lokasi tersebut, diketahui mesin hand traktor hasil curian telah dijual kepada seorang warga bernama IHN.
Tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin hand traktor yang masih berada di tangan IHN.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan IHN untuk mengamankan barang bukti tersebut guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Gagal Bertemu Gubernur NTT, Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok Selanjutnya, tim Resmob bersama kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres
Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dua pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang di kantornya pada Kamis (7/5/2026).
Polisi masih memburu dua rekan pelaku yang sudah diamankan. "Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal kami intensifkan untuk kita amankan," tandas Kasat.
Terhadap DYB dan DP sudah ditahan sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih berusaha mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang juga rekan dari DYB dan DP," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat pentingnya alat pertanian bagi masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kabupaten
Kupang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia