digtara.com -Y (32), seorang turis perempuan asal Jepang melaporkan AR (35), staf di sebuah pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (6/5/2026).
Kasubsi Penmas Seksi Humas
Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketidaktahuan korban menjadi awal dari situasi traumatis ini.
Korban Y tidak menyadari bahwa terapis yang akan menanganinya adalah seorang pria hingga sesi dimulai.
"Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa," ujar Fransiskus pada Kamis (7/5/2026) petang.
Layanan spa tersebut berlangsung selama 90 menit.
Baca Juga: Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal
Namun, menjelang akhir sesi, situasi berubah menjadi mencekam bagi Y.
Terduga pelaku diduga mulai melewati batas profesional dengan menyentuh area sensitif korban secara sengaja.
"Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban," ujarnya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali, membuat korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan seketika.
"Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan intimidasi yang membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya," paparnya.
Sesaat setelah keluar dari ruang terapi, Y langsung melayangkan protes keras kepada pihak pengelola.
Ketidaknyamanan tersebut memicu ketegangan di meja reservasi pusat layanan spa tersebut.
"Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Disitu sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen," lanjutnya.
Merasa hak dan kehormatannya dilanggar, Y segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada sore hari yang sama untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: LC THM di Labuan Bajo Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
"Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung menuju
Polres Manggarai Barat untuk mengadukan terduga pelaku atas dugaan perbuatan asusila," ungkap Kasubsi Penmas.
Aparat kepolisian segera menuju TKP untuk melakukan pendalaman. Namun, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak di Mapolres Manggarai Barat.
"Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat," jelasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pengakuan kesalahan, AR selaku terduga pelaku menempuh jalur kekeluargaan dengan mengacu pada kearifan lokal setempat.
Terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui tradisi adat Manggarai.
Baca Juga: Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal Proses damai tersebut dikukuhkan dengan pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelaku, korban, serta manajer pusat layanan spa terkait sebagai jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.