digtara.com -Polda NTT bersama Polres Kupang melakukan pengambilan sampel DNA para tahanan mulai Senin (4/5/2026) hingga Kamis (7/5/2026)
Hal ini sebagai bagian dari penguatan identifikasi forensik dan database kepolisian nasional.
Pengambilan sampel DNA dilaksanakan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTT serta Polres Kupang oleh tim dari Puslabfor Bareskrim Polri dipimpin Kompol Irfan Rofik bersama Briptu Afdhal Amri dan Briptu Abdul Aziz.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah modernisasi Polri dalam mendukung proses identifikasi forensik secara ilmiah dan akurat.
"Pengambilan sampel DNA ini merupakan bagian dari penguatan sistem identifikasi forensik Polri guna mendukung proses penyelidikan, penyidikan, serta pengembangan database kepolisian yang lebih modern dan terintegrasi," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses berjalan lancar dan dilakukan sesuai prosedur serta mengedepankan hak-hak para tahanan.
Baca Juga: Motivasi Catar Akpol, Kapolda NTT Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pada Layanan Call Center 110
Di lingkungan
Polda NTT, sebanyak 17 tahanan menjalani pemeriksaan dan seluruhnya bersedia diambil sampel
DNA.
Sementara di Polres Kupang, sebanyak 11 tahanan juga menjalani proses yang sama tanpa adanya penolakan.
"Total ada 28 tahanan yang telah diambil sampel DNA dan seluruhnya kooperatif selama kegiatan berlangsung," jelasnya.
Data DNA memiliki peranan penting dalam mendukung pengungkapan kasus-kasus kriminal, termasuk proses identifikasi korban maupun pelaku tindak pidana di masa mendatang.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penegakan hukum.
"Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kemampuan forensik Polri, khususnya di wilayah NTT, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih profesional, modern, dan akuntabel," tambahnya.