digtara.com -FD (20), seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diamankan polisi dari unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.
FD yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban dalam kasus tersebut adalah PD (19), seorang pelajar yang berdomisili di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di belakang rumah korban di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok.
Saat itu, pelaku diduga datang ke belakang rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi DK 3718 FDT yang sedang terparkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Baca Juga: Dua Warga Kabupaten Manggarai Barqt Jadi Tersangka Kasus Tanah
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan seseorang yang berinisial OS di Wae Mege, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa OS memperoleh sepeda motor tersebut dari pelaku dengan cara tukar tambah menggunakan sepeda motor Supra X warna biru silver serta tambahan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Berbekal informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melanjutkan pengejaran terhadap pelaku utama.
Hingga akhirnya pada Kamis dinihari, 7 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong,
Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Supra warna biru silver milik OS yang sebelumnya digunakan dalam transaksi tukar tambah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.