digtara.com - Polda NTT mengungkap dan menangani potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset senjata api (senpi).Pengungkapan ini berawal dari arahan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko terkait Analisis dan Evaluasi (Anev) pengelolaan senjata api, yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) di lingkungan Polda NTT.
Karo Logistik
Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan R.J. Hanter Manurung dan Kabid Propam
Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana langsung menindak lanjuti.
Kedua pejabat utama Polda NTT ini menginisiasi audit menyeluruh dan ketat terhadap keberadaan dan penggunaan senjata api dinas.
Audit tersebut membawa hasil signifikan yakni telah ditemukan di wilayah Bali dua pucuk senjata api dinas yang diidentifikasi milik Polda NTT.
Temuan ini langsung dikembangkan oleh tim Bidang Propam Polda NTT, hingga akhirnya ditemukan tujuh pucuk senjata api tambahan yang berada di wilayah Polda NTT sendiri.
Pengembangan kasus terus dilakukan secara teliti dan berbasis bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT
Hasilnya, saat tahun 2017 terjadi penyimpangan dan kemudian diungkap awal bulan Oktober 2025 oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log
Polda NTT.
Satu personel yang diduga terlibat diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Kami terus mengintensifkan pengawasan internal untuk memastikan setiap aset senjata api dikelola dengan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan jukrah terkait anev jukrah senjata api yang telah kami tindak lanjuti melalui audit menyeluruh oleh Karo Log dan Kabid Propam. Langkah ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keteramgannya pada Sabtu (9/5/2026) malam.
Seluruh proses ini selaras dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan senjata api dinas sesuai standar operasional yang ketat.
"STR ini menjadi panduan utama yang menandakan tingginya standar profesionalisme Polri, di mana setiap personel wajib mematuhi protokol ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Dengan demikian, kami memastikan bahwa pengelolaan senjata api dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai jukrah, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung tugas pokok kami dalam menjaga kamtibmas di wilayah NTT," tambah Kombes Henry.
Saat ini para pelaku sudah di PTDH, dan sudah menjalani pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.