digtara.com -Pelarian DGL alias Daniel (29) berakhir sudah pasca ditangkap tim Resmob Polda NTT dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Minggu (10/5/2026).
Daniel kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polres TTS sejak tahun 2019 lalu terkait kasus penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah.
Ia dipolisikan dengan laporan polisi nomor LP/B/306/XI/2019/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur diikuti surat DPO nomor DPO/14/IX/RES 1.11/25.
Penangkapan Daniel dilakukan anggota unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi bersama anggota Resmob Polres TTS serta Resmob Polda Bali.
Daniel diamankan saat datang ke Polsek Kuta dan sempat diamankan di safe house di Bali pada Minggu pagi.
Pada Minggu malam, Daniel dibawa ke Kupang dan tiba di bandara El Tari Kupang sekitar pukul 20.15 Wita.
Baca Juga: Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat
Polisi langsung membawa Daniel ke Mako Ditreskrimum
Polda NTT untuk pemeriksaan awal.
Daniel sempat bersembunyi setelah mendapat kabar kalau polisi sedang mencarinya dan berniat menangkapnya.
Pasca terlibat kasus penggelapan pada tahun 2019 lalu, Daniel memilih pindah ke Bali guna menghindari proses hukum di Polres TTS.
Selama berada di Bali, ia sudah bekerja di beberapa lokasi menjadi security hotel, tukang parkir, house keeping hingga menjadi stoper di beberapa tempat.
Tim Resmob Polda NTT dan Polres TTS sudah mencari keberadaan Daniel di Bali sejak akhir bukan April 2026 lalu.
Awalnya polisi melacak keberadan Daniel dari keberadaan sepeda motor yang saat itu dipakai oleh kerabatnya FJNd.
Polisi sempat mengamankan sementara FJNd dan sepeda motor milik Daniel.
Daniel rupanya curiga sehingga berusaha bersembunyi dan mengelabui petugas. Ia susah dihubungi karena mematikan nomor ponselnya.
Tokoh masyarakat dan pemuda asal Kupang-NTT di Bali berusaha membantu menemukan Daniel karena dicurigai Daniel disembunyikan oleh temannya.
Baca Juga: Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT
Pendekatan persuasif dilakukan melalui keluarga dan istri Daniel, HH (29).
Melalui temannya, Daniel akhirnya menghubungi istrinya HH dan bersedia datang ke Polsek Kuta pada Minggu siang.
Daniel pun kooperatif dan pasrah menjalani proses hukum yang bakal dihadapi.
Daniel merupakan manager toko Sinar Rahayu Cabang Soe milik Silvester Manek yang beralamat di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
Warga dusun Haslaran, Kelurahan Leunklot, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ini bakal dijerat pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan.
Baca Juga: Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat