Pengangkutan Ribuan Burung ke Surabaya Digagalkan Tim Gabungan di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 09:31 WIB
ist
Burung tangkapan saat hendak dilepas liarkan kembali

digtara.com -Ribuan ekor burung berbagai jenis hendak diantar pulaukan dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ke Surabaya, Jawa Timur.

Upaya pengangkutan satwa liar tidak dilindungi ini digagalkan Tim Gabungan pada akhir pekan lalu.

Burung-burung ini hendak diangkut ke Surabaya melalui pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo

Kabupaten Manggarai Barat.

Tim terdiri dari Balai Besar KSDA NTT, Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) VII

Labuan Bajo, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Multipurpose Wae Kelambu, Polres Manggarai Barat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT Satuan Pelayanan Labuan Bajo.

Baca Juga: Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Saat pengamanan dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, Tim Gabungan menemukan terduga pelaku berinisial MS yang membawa sekitar 1.000 ekor burung Pleci atau Kacamata Laut (Zosterops chloris).

Ada pula 34 ekor burung Kancilan Flores (Pachycephala nudigula) dan 54 ekor burung Decu Belang (Saxicola caprata)

Ribuan ekor burung ini diangkut tanpa disertai dengan dokumen resmi yang sah sesuai dengan ketenguan yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku MS, burung-burung tersebut diperoleh dari hasil tangkapan sendiri.

Sebagian lagi diakui dibeli dari masyarakat lokal di daerah Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Harga beli burung pleci/Kacamata Laut per ekor berkisar antara Rp 3.000, sampai dengan Rp 5.000, burung Decu Belang per ekor berkisar antara Rp 20.000, sampai dengan Rp 25.000.

Sedangkan burung Kancilan

Flores per ekor berkisar antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000.

Burung-burung tersebut tersimpan dalam kardus dan sangkar burung, diangkut menggunakan truk yang menumpang kapal laut menuju Surabaya.

Masih menurut pelaku, burung-burung tersebut akan dijual kembali ke pasar burung di wilayah Surabaya dengan harga Rp 12.000 untuk burung Kacamata Laut, Rp 50.000 untuk burung decu belang dan sekitar Rp 550.000 untuk burung Kancilan Flores.

Baca Juga: Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal

Palaksa Lanal Labuan Bajo, Mayor Laut (P) Triya Yudha Mukaswara menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut, merupakan komitmen aparat dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi kekayaan hayati indonesia dari praktik perdagangan ilegal.

Angkatan Laut berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergisitas antar instansi guna menutup celah jalur pengangkutan barang-barang secara ilegal.


"Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem Nusa Tenggara Timur," tegasnya.

General Manager Pelindo Labuan Bajo, Anwar Siregar juga mendukung penuh pengawasan terpadu yang dilakukan oleh aparat gabungan guna mencegah pelabuhan digunakan sebagai jalur penyelundupan termasuk perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Petugas Resor KSDA Labuan Bajo Balai Besar KSDA NTT yang melakukan identifikasi jenis burung tersebut memastikan bahwa ketiga jenis burung tersebut bukan merupakan jenis yang dilindungi sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan

Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Namun demikian, pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam

Negeri (SATS-DN).

Baca Juga: Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Hal ini diatur dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar jo Pasal 157 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran,

Pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan bahwa peredaran jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) nonkomersial dan komersial harus dilengkapi dokumen peredaran jenis TSL.

Atas pelanggaran pengangkutan TSL tanpa dokumen pengangkutan tersebut baik tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dirampas untuk negara.

Pengangkutan jenis satwa juga harus dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Upaya pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar saat ini terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas instansi.

Burung Pleci/Kacamata laut (Zosterops chloris), burung Kancilan Flores (Pachycephala nudigula), dan burung Decu Belang (Saxicola caprata) yang diamankan selanjutnya dilakukan pelepasliaran pada Sabtu, 9 Mei 2026 di hutan lindung Nggorang Bowosie yang terletak pada Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan ini dilakukan oleh para pihak terkait. Pelepasliaran ini untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di

alam, serta proses edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada LANAL VII Labuan Bajo, KPPP Multipurpose Wae Kelambu, Polres Manggarai Barat, KSOP Kelas II Labuan Bajo, Pelindo Cabang Labuan Bajo serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur Satuan Pelayanan Labuan Bajo, KPH Wilayah Manggarai dan Manggarai Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif mendukung pengawasan peredaran

tumbuhan dan satwa liar di wilayah NTT.

Baca Juga: Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, bukan hanya karena adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Nusantara

Bawa Narkoba dari Bali, Pria di Manggarai Barat Diamankan Polisi Saat Turun dari Kapal

Nusantara

LC THM di Labuan Bajo Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Nusantara

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Nusantara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Nusantara

Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya