digtara.com -Aksi tidak terpuji dilakukan sejumlah pemuda di Kupang, NTT pada Minggu (10/5/2026) subuh.
Seorang dosen di
Kupang memanfatkan layanan call center 110 melaporkan kasus perkelahian antar warga di wilayah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang pada Minggu (10/5/2026) dinihari.
Kejadian bermula saat korban, Andreas Umbu Roga, seorang dosen yang berdomisili di RT 027/RW 007, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang menegut sejumlah pemuda yang sedang pesta Minuman Keras (Miras).
Sekitar pukul 03.00 Wita, korban mendatangi rumah para pelaku yang berada tidak jauh dari kediamannya untuk menegur suara musik yang diputar terlalu keras.
Namun teguran tersebut tidak dihiraukan. Para pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras justru memaki korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban
Usai mengalami perlakuan tersebut, korban memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu kepada anaknya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tujuh Hari Operasi di Laut Tanpa Hasil, Pencarian Korban Kecelakaan Laut Dihentikan
Pihak keluarga kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres
Kupang sehingga laporan segera diteruskan kepada personel piket fungsi untuk dilakukan penanganan di TKP.
Personel piket fungsi regu I Polres Kupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait perkelahian antar warga.
Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dipimpin Pamapta I Polres Kupang, Ipda Pius Pawe, setelah menerima laporan adanya keributan antar tetangga sekitar pukul 04.30 WITA.
Setibanya di lokasi kejadian, personel piket fungsi regu I melakukan pengamanan situasi, memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi, serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke sejak Sabtu (9/5/2026) malam.
Empat orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek
Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial YL, PP, AB, E, J, dan RE.
Sebagian pelaku diketahui berasal dari Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten dan sebagian lainnya berdomisili di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian guna mendalami peristiwa tersebut.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polres Kupang terhadap laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Baca Juga: Tujuh Hari Operasi di Laut Tanpa Hasil, Pencarian Korban Kecelakaan Laut Dihentikan