digtara.com -J (24), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengancam M (20) menggunakan senjata tajam.
Kasus pengancaman ini terjadi di area gudang BMT, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota
Kupang, pada Sabtu (9/5/2026) lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyebutkan kalau peristiwa bermula saat korban melihat terlapor memanjat pohon kelapa yang berada di area gudang BMT.
"Korban kemudian menegur terlapor, namun teguran tersebut ditanggapi dengan kata-kata kasar," ungkap Kapolsek pada Senin (11/5/2026).
Situasi sempat memanas ketika terlapor tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Merasa terancam, korban langsung lari untuk menyelamatkan diri, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Alak.
Baca Juga: Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Aparat keamanan segera mendatangi lokasi kejadian di gudang BMT kelurahan Alak.
Keduanya lalu dipertemukan di TKP untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam penyelesaian persoalan tersebut turut dihadiri seorang karyawan Gudang BMT.
"Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, setelah kedua pihak sepakat berdamai," ujar mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya itu.
AKP Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin.
"Jangan menggunakan ancaman ataupun membawa Senjata Tajam (Sajam) karena dapat berujung pada tindak pidana," tandas Kapolsek.