digtara.com -RUJR (18), seorang pemuda di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Resmob Ditreskrimum Polda NTT pada Minggu (10/5/2026) malam.
Warga RT 008/RW 004, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang ini diduga menghamili remaja perempuan dibawah umur.
RUJR yang baru tamat dari sebuah SMK negeri di Kota Kupang ini menghamili N (17) yang juga siswi di SMK negeri yang sama.
RUJR diamankan di sekitar Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Sempat terjadi perdebatan antara anggota Resmob Polda NTT dengan keluarga RUJR yang menolak tindakan polisi mengamanman RUJR.
Awalnya, keluarga korban menghubungi anggota Resmob Polda NTT mengadukan perbuatan RUJR yang menghamili korban dan enggan bertanggungjawab.
Baca Juga: Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
RUJR dan korban rupanya menjalin hubungan dan teman satu sekolah di sebuah SMK negeri di Kota
Kupang.
Anggota unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT kemudian ke Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Polisi langsung mengamankan terduga pelaku pencabulan dan dibawa ke Polda NTT.
Walau sempat ada perdebatan dan penolakan dari keluarga terduga pelaku, namun polisi tetap mengamankan terduga pelaku demi keamanan.
Keluarga korban.kemudian membuat laporan polisi di ruang SPKT Polda NTT.
Tim Resmob kemudian menyerahkan terduga pelaku ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.